Dalīlnya apa?
Sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
_”Tiga perkara yang serius dan candanya dianggap sama (yaitu) menikah, talak dan ruju’.”_
(Hadīts hasan riwayat Abu Dawud nomor 2194)
Tiga hal ini (menikah, talak dan ruju’) yang tidak bisa dijadikan candaan.
Seseorang misalkan bercanda untuk mentalak istrinya, maka ini dianggap serius, tidak dianggap bercanda. Maka ketika dia bercanda menjatuhkan talak kepada istrinya maka jatuhlah talak kepada istrinya tersebut.
Para ulama, dari hadīts ini menyimpulkan bahwasanya selain tiga ini maka candaan tetap dianggap canda.
Maksudnya apa?
Ketika seorang bercanda menjual barang, bercanda tidak niat untuk menjual barang itu maka transaksinya batal atau tidak dianggap.
Inilah makna dari kaidah ketiga dalam pertemuan ini, kita lanjutkan in syā Allāh di pertemuan berikutnya.
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم و السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
*Mari saudara muslim yang dermawan.. Sisihkan sedikit dari rezeki Anda untuk Para Penuntut ilmu Syar’i dan operasional DAKWAH dalam menyebarkan kebaikan dengan ta’awun dan infak melalui rekening berikut ini:*
| Bank Syariah Indonesia
| Kode Bank [451]
| No. Rekening : 1184242374
| a.n : APENDI
| Konfirmasi : wa.me/+6282280288925
Kami mengucapkan terima kasih dan Jazaakumullahu Khairan atas donasi dan infak yang telah diberikan oleh para Donatur/Muhsinin. “Barakallahu fii Maalikum Wa ahliikum”
•══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎══════•
Leave a Reply