Yaitu bank meminjam uang atau meminjam harta dari nasabah. Karena akad pinjaman …

Yaitu bank meminjam uang atau meminjam harta dari nasabah. Karena akad pinjaman (akad dhaman) adalah akad ganti rugi dan boleh digunakan. Uang yang diberikan boleh digunakan oleh Si Peminjam.

Maka jangan tertipu dengan lafazh, namun lihatlah kepada makna yang ada di balik lafazh tersebut.

• Apa Dalīl dari Kaidah ini?

Yaitu sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوى

_”Sesungguhnya amalan itu dinilai dari niat pelakunya, dan dia akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan.”_

(Hadīts shahīh riwayat Abu Dawud nomor 2201)

Kalau seandainya lafazhnya hadiah namun niatnya adalah jual beli (pertukaran harta) yang menjadi patokan adalah niatnya bukan lafazhnya.

Juga para ulama mengatakan bahwa maksud atau hakikat lebih dikedepankan daripada lafazh yang ada, karena lafazh pada asalnya (sejatinya) adalah wasilah untuk mengungkapkan hakikat atau makna yang ada dalam hati, sehingga kita sebutkan dalam lafazh dan kita ucapkan apa yang ada dalam hati kita.

Pada asalnya ucapan kita mewakili apa yang ada dalam hati kita. Ketika terjadi benturan, terjadi perbedaan antara apa yang diucapkan dengan apa yang diniatkan dalam hati, maka yang dikedepankan adalah apa yang ada dalam hati kita. Karena itu adalah poinnya.

Sedangkan ucapan hanyalah wasilah. Sehingga ketika berbeda antara wasilah dengan pokoknya maka pokok lebih diutamakan. Itu kaidah kedua: العبرة في العقود بالمقاصد والمعاني لا بالألفاظ والمباني , tolok ukur dalam akad jual beli hakikatnya bukan pada lafazh.

Kemudian kaidah ketiga di antara kaidah-kaidah jual beli adalah:

القصود مؤثرة في العقود

_︎ Kaidah Ketiga | Niat Pelaku Transaksi Mempengaruhi Akad Jual Beli_

Niat pelaku transaksi bisa mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah transkasi jual beli.

Kalau sebelumnya, konsekuensi dari transaksi dikembalikan kepada makna dari akad yang terjadi. Sedangkan dalam permasalahan ini (kaidah ini), niat seorang pelaku bisa mempengaruhi keabsahan sebuah transaksi jual beli.

Contohnya adalah ketika Ahmad dan Muhammad tadi misalkan.

Ahmad mempunyai mobil lalu dia berkata kepada Muhammad, “Ya Muhammad, belilah mobil saya ini 10 Juta saja (misalkan),” tapi dalam hatinya ada niat bercanda dan Muhammad tahu dia (Ahmad) sedang bercanda.

“Ambil saja mobil ini 10 Juta,” lalu Ahmad tertawa (bercanda saja) kemudian Muhammad berkata, “Ya sudah, saya beli 10 Juta.”

Maka dalam kejadian seperti ini tidak boleh Muhammad meminta kunci mobil kepada Ahmad lalu membawa mobil itu pergi.

Karena apa?

Karena kita tahu dalam konteks itu Ahmad sedang bercanda kepada Muhammad.

Maka para ulama mengatakan, dari kaidah ini kita ketahui bahwasanya transaksi tersebut tidak sah. Karena Ahmad tidak serius menjual mobilnya, dia hanya ingin bercanda kepada Muhammad dan Muhammad pun tahu dia sedang bercanda.

Maka dalam kondisi seperti ini tidak sah akad tersebut.

Begitu juga yang dikenal oleh para ulama yaitu: بيع التلجئة (jual beli taljiah), yaitu ketika seorang ingin berlepas diri dari orang yang zhalim.

Misalkan:

Datang seseorang kepada Ahmad lalu dia berkata, “Mobil ini saya ambil, besok mobil ini harus diberikan kepada saya (misalkan).”

Ahmad (misalkan) tidak berani melawan orang tersebut. Agar mobil tidak diambil, bagaimana caranya?

Caranya dia pura-pura menjual mobilnya.

Maka didatangi Muhammad lalu dia katakan, “Ya Muhammad, ada orang zhalim datang kepadaku ingin mengambil mobilku ini dengan berbagai alasan.”

Maka Ahmad menawarkan kepada Muhammad, “Bagaimana kalau saya pura-pura menjual mobil ini kepadamu agar dia (orang zhalim) tidak bisa mengambil mobil ini?”

Maka para ulama mengatakan:بيع التلجئة (jual beli taljiah) ini adalah jual beli untuk melepaskan diri dari kezhaliman orang lain adalah akad yang tidak sah. Akad Ahmad dengan Muhammad tadi tidak sah karena Ahmad tidak benar-benar ingin menjual mobilnya. Hanya menampakkan kepada orang zhalim tadi bahwasanya mobilnya telah dijual kepada Muhammad.


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading