Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin …

Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
Halaqah 03 : Jual beli dibangun di atas Keridhaan
Telegram: https://t.me/ilmusyar1

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن وعلَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من علم و تعلم اما بعد

Ikhwātil Kirām A’ādzakumullāh.

Kita kembali melanjutkan pembahasan kita, dalam kaidah-kaidah yang berkaitan dengan jual beli. Di pertemuan sebelumnya kita telah sampai di kaidah yang ketiga yaitu: القصود مؤثرة في العقود , niat seorang mempengaruhi sah atau tidaknya sebuah transaksi jual beli.

Di pertemuan kali ini kita masuk pada kaidah keempat yaitu:

إنما البيع عن تراض

_︎ Kaidah Keempat | Jual beli dibangun di atas keridhaan_

Jual beli dibangun di atas asas suka sama suka atau keridhaan.

Apa maksudnya?

Maksudnya adalah jual beli dianggap tidak sah kecuali apabila kedua pelaku transaksi sama-sama suka atau ridha. Ketika salah satu pihak terpaksa, tidak ridha, maka tidak sah jual beli tersebut.

Para ulama menjelaskan kaidah ini berlaku apabila terpenuhi tiga syarat, jadi tidak berlaku secara mutlak, harus terpenuhi tiga syarat baru ridha itu bisa dianggap.

⑴ Bukan pada transaksi yang diharamkan.

Misalkan:

Dua orang sedang bertransaksi riba (suka sama suka/ridha sama ridha).

Misalkan jual beli emas (perhiasan) kualitas bagus 10 gram ditukar dengan emas 12 gram namun kualitasnya jelek, sudah tidak mengkilap, modelnya lama dan tidak bagus.

Terjadi tukar menukar emas, berbeda 10 gram dengan 12 gram, ini akad riba sebagaimana in syā Allāh nanti akan kita jelaskan di pertemuan khusus yang membahas riba.

Akad ini riba walaupun orangnya ridha sama ridha (suka sama suka), maka tetap akad ini tidak diperbolehkan, karena pada asalnya akad tersebut terlarang di dalam agama kita (Islām).

Ridha Allāh Subhānahu wa Ta’āla harus lebih dikedepankan daripada ridha makhluk.

Jadi tidak ada alasan ketika seseorang bertransaksi dengan bank (transaksi riba, misalkan) dengan beralaskan kita ridha sama ridha. Maka kita harus lihat dulu ridha Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Itu syarat yang pertama.

⑵ Tidak boleh menghilangkan tujuan asal jual beli.

Seorang menjual barang lalu dibeli oleh orang lain. Gunanya apa?

Yaitu terjadinya pertukaran, agar orang lain bisa memanfaatkan barang yang dibeli atau ditukar.

Misalkan:

Ahmad menjual rumahnya kepada Muhammad, lalu Ahmad berkata kepada Muhammad, “Ya Muhammad, rumah ini saya jual, tetapi dengan syarat engkau tidak boleh menempati rumah ini, engkau tidak boleh menjualnya, tidak boleh disewakan dan tidak boleh diberikan kepada orang lain.”

Para ulama mengatakan, “Walaupun mereka berdua ridha, namun transaksinya tidak sah”. Karena menghilangkan tujuan asal jual beli. Lalu apa gunanya jual beli kalau seandainya dia benar-benar tidak bisa menggunakan rumah tersebut. Ini yang kedua.

⑶ Tidak ada sebab syari’ atau alasan yang menghilangkan keridhaan tersebut (sehingga ridhanya tidak dianggap lagi).

Contohnya:

Ketika seorang terlilit utang lalu dia bangkrut. Orang-orang yang meminjamkan hartanya (kreditur) mereka datang kepada hakim.

Mereka mengatakan, “Hakim, Si Fulan berutang banyak kepada kami, maka tolong diputuskan.”

Jika hakim memutuskan perkara dengan menjual barang-barang milik orang yang berutang, maka ini diperbolehkan walaupun orang yang berutang tidak ridha barang-barang miliknya dijual. Namun ketika hakim memutuskan maka keridhaannya tidak lagi dianggap, karena ada hak orang yang berkaitan dengan harta tersebut (ada hak orang yang harus dipenuhi).

Apabila tiga syarat ini terpenuhi:

① Tidak pada barang yang diharamkan.
② Tidak pula menghilangkan tujuan asal jual beli.
③ Tidak pula dalam masalah-masalah yang keridhaan menjadi tidak dianggap.

Maka keridhaan menjadi syarat jual beli itu dianggap sah.

إنما البيع عن تراض

_”Jual beli dibangun di atas keridhaan.”_

Kalau dia tidak ridha maka tidak sah.

Dalīl dari kaidah ini adalah:


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *