╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣0⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MENGIKUTI PEMILU*
      

*Pertanyaan*
Nama: Ummu Ayyub
Angkatan: 06
Grup : T12
Nama Admin : Nisa & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Cileungsi

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Saya ingin bertanya soal pemilu.
Bagaimana hukumnya mengikuti pemilu ?

Jika tidak ikut, nanti yang memimpin negara orang yang tidak baik.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Sesungguhnya sistem demokrasi bertentangan dengan hukum Islam, karena:

a. Hukum dan undang-undang adalah hak mutlak Allah. Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.

b. Sistem demokrasi memiliki kebebasan yang seluas-luasnya tanpa kendali dan melampaui batas dari jalur agama Islam.

c. Sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan aspirasi mayoritas rakyat, standarnya bukanlah kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah sekalipun minoritas.

d. Sistem demokrasi menyetarakan antara pria dan wanita, orang alim dan jahil, orang baik dan fasik, muslim dan kafir, padahal tentu tidak sama hukumnya.

*Apakah kita ikut mencoblos ataukah tidak?*

Masalah ini diperselisihkan para ulama’ yang mu’tabar tentang boleh tidaknya, karena mempertimbangkan kaidah mashlahat dan mafsadat.

1.Sebagian ulama’ berpendapat tidak boleh berpartisipasi secara mutlak.

2.Sebagian ulama’ lainnya berpendapat boleh untuk menempuh mudharat yang lebih ringan seperti pendapat asy-Syaikh Abdul Aziz ibn Baz, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, dan lain-lain, karena “Apa yang tidak bisa didapatkan seluruhnya maka jangan ditinggalkan sebagiannya”

*Kesimpulan;*
Maka seyogianya kita semua bersikap arif dan bijaksana serta berlapang dada dalam menyikapinya. Marilah kita menjaga ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan sesama umat Islam) serta menghindari segala perpecahan, perselisihan, dan percekcokan karena masalah ijtihadiyyah seperti ini.

Kami lebih condong kependapat yang membolehkan ,
sebagaimana kami telah meminta fatwa kepada Syaikh Prof,Dr ,Ibrohim Ar Ruhailiy hafizhohullah di dauroh ilmiyah bersama Beliau.

Jika memang ada yang terkecil mudhorotnya maka boleh memilih.

Bagi siapa yang memilih karena mempertimbangkan kaidah: « يُخْتَارُ أَهْوَنُ الشَّرَّيْنِ » “Menempuh mafsadat yang lebih ringan” maka hendaknya bertaqwa kepada Allah dan memilih partai yang paling mendingan daripada lainnya atau memilih pemimpin yang lebih mendekati kepada kriteria pemimpin yang ideal dalam Islam yaitu al-Qawwiyyu al-Amin (memiliki skill lagi amanah), juga tentunya yang memiliki perhatian agama Islam yang baik dan memberikan kemudahan bagi dakwah Ahlussunnah wal Jama’ah.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc Mpd.
       

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading