╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣0⃣5⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *DITUDUH BERSELINGKUH OLEH SUAMI*
 

*Pertanyaan*
Nama: UP
Angkatan: 4
Grup : T4. 29
Nama Admin : Karina
Nama Musyrifah : ummu Santi
Domisili : Jawa Barat

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.
1. Suami telah menuduh ana berbuat selingkuh, diperkosa.

2. Ana pun meminta kalung 30 gram, gelang 20 gram. Suami menjawab; “pintar di kamu bodohi saya”.

Ana pun merasa sakit hati. Tetapi jika untuk membangun mushola orang tua suami yang meninggal, berapapun habisnya siap.

Untuk kebutuhan sandang saya yang merupakan kewajiban suami, suami tega bilang begitu.

Pertanyaannya;

Apakah ana boleh meminta gugat cerai ?

Dan jika ke Pengadilan Agama tanpa izin suami, apakah hukumnya berdosa Ustadz ?

Karena pergi dari rumah tanpa izin suami.

Dan apakah jika khu’lu, istri wajib mengembalikan maharnya ?

Ana tidak terima dengan perkataan suami, hanya ana masih bingung bagaimana cara khu’lu yang sesuai sunnah.

Mohon penjelasannya supaya saya tidak salah mengambil keputusan.
Syukron atas jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Segala permasalahan keluarga hendaknya didudukan bersama-sama. Suami dan istri saling duduk memperjelas dan mencari jalan keluar. Tidak boleh bermain dengan perasaan masing-masing.

Allah Ta’ala berfirman :

وَأَمْرُهُمْ شُورَىٰ بَيْنَهُمْ

sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka. (QS Asy Syuro 38)

1⃣Jika suami menuduh istri berbuat selingkuh atau yang lainnya hendaknya sebagai suami tidak serampangan dalam menuduh. Tuduhan dalam berbuat zina dalam syariat Islam harus mendatangkan 4 saksi. Apabila tidak ada saksi maka terdapat kaidah dalam agama islam terkait hal ini yaitu

البَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي, وَالْيَمِيْنُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ فِي جَمِيْعِ الْحُقُوْقِ, وَالدَّعَاوَى, وَنَحْوِهَا

Bukti wajib didatangkan oleh orang yang menuduh, dan sumpah itu wajib bagi yang mengingkari tuduhan itu, hal ini berlaku dalam seluruh persengketaan hak, tuntutan, dan semisalnya

Apabila suami tidak memiliki bukti konkret dan istri sudah bersumpah maka tuduhan tersebut batal.

2⃣Mahar adalah hak suami dan terdapat kaidah dalam hak boleh digugurkan dan boleh di tuntut. Apabila suami mengikhlaskan tidak mengambil dan tidak menuntut maka istri tidak wajib mengembalikan. Apabila suami meminta mahar semuanya maka istri wajib mengembalikannya.

3⃣Hendaknya ukhti bersabar dan tidak terbawa perasaan terkait peristiwa atau permasalahan dalam keluarga. Pikirkan ke depan apabila bercerai, kondisi psikis anak, ukhty harus bekerja dan anak kehilangan sosok ayah yang membantu tumbuh kembang anak. Jangan tergesa-gesa dan mudah terbawa emosi karena iblis dan bala tentaranya senang dan gembira ketika berhasil memisahkan dua pasangan suami istri.

Semoga Allah memberikan kemudahan bagi ukhty untuk menjalankan kehidupan rumah tangga dan senantiasa dalam sakinah mawaddah dan warahmah.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdhanu, Lc.
     

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *