Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin …

Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
Halaqah 05 : Hukum Asal Pengajuan Syarat Jual Beli Diperbolehkan
Telegram: https://t.me/ilmusyar1

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من
تعلم و علم اما بعد

Ikhawatiy ahibai A’ādzakumullāh

Dipertemukan kali ini (in syā Allāh) kita kembali melanjutkan pembahasan kita dalam kaidah-kaidah jual beli, yang mana kita telah sampai kepada pembahasan kaidah yang ketujuh yaitu:

الأصل في الشروط الإباحة و الصحة

_︎ Kaidah Ketujuh | Hukum asal pengajuan syarat jual beli diperbolehkan_

Apa maksudnya?

Syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli oleh pelaku transaksi pada dasarnya diperbolehkan, ketika seorang penjual atau pembeli melakukan akad transaksi. Salah satu diantara keduanya mengajukan syarat kepada pihak lainnya. Maka hukum asal syarat tersebut adalah diperbolehkan.

Ini perlu dibedakan antara syarat jual beli dengan pengajuan syarat dalam jual beli.

Syarat jual beli ditetapkan oleh syariat, seperti barang harus dimiliki, barangnya harus halal kemudian pelaku transaksi harus orang yang berakal dan sebagainya. Itu namanya syarat jual beli.

Sedangkan yang kita bahas di sini adalah syarat yang diajukan oleh salah satu pihak kepada pihak lain dalam sebuah transaksi jual beli.

Misalkan:

Ahmad membeli sebuah mobil kepada Muhammad, lalu Ahmad mengatakan kepada Muhammad, “Saya beli mobil ini dengan syarat nanti bensin atau bahan bakarnya harus full ketika saya beli mobil ini diantarkan ke rumah saya.”

“Thayyib,” kata Muhammad.

Mereka sepakat misalkan harganya 200 Juta dengan syarat bahan bakar full dan diantarkan ke rumah Ahmad.

Muhammad menyetujui persyaratan tersebut, maka pada asalnya syarat ini dibolehkan dan Muhammad wajib untuk menjalankan syarat yang diberikan kepadanya.

Begitu pula ketika penjual yang mengajukan syarat.

Ahmad membeli mobil Muhammad seharga 200 Juta tetapi Muhammad bilang dengan syarat, “Saya boleh memakainya sampai lima hari ke depan, baru nanti saya antarkan ke rumah Anda.”

Lalu Ahmad sebagai pembeli di sini menyetujui syarat tersebut, maka pada dasarnya syarat ini dibolehkan dan Ahmad harus menjalankan apa yang disyaratkan kepadanya.

Namun ada syarat-syarat tersebut yang tidak diperbolehkan.

Kapan itu?

⑴ Ketika syarat tersebut menghilangkan tujuan pokok jual beli.

Sebagaimana telah kita singgung ketika pembahasan jual beli dibangun di atas asas keridhaan

Apa contohnya?

Ketika seorang menjual rumah lalu, lalu dia mengajukan syarat, “Kamu boleh beli rumah saya ini dengan syarat kamu tidak boleh menjual kembali, tidak boleh kamu berikan kepada orang lain dan tidak boleh juga engkau sewakan kepada orang lain (misalkan).”

Maka syarat seperti ini bathil. Tidak boleh mengajukan syarat yang seperti ini, karena dia akan menghilangkan tujuan jual beli sehingga jual beli itu tidak ada lagi manfaat.

Begitu pula ketika syarat tersebut tidak menyelisihi syariat. Seperti syarat yang membuat seseorang mengerjakan yang haram atau meninggalkan kewajiban.

Seperti (misalkan):

Seseorang berkata, “Thayyib, saya jual mobil ini kepadamu dengan syarat Anda meminum khamr yang saya pegang ini (misalkan).” Maka syarat seperti ini bathil, syarat seperti ini tidak boleh diajukan karena bertentangan dengan syariat Islam.

Apa dalīl kaidah segala syarat yang diajukan dalam transaksi jual beli pada asalnya dibolehkan?

Sabda Rasūlullāh ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ

_”Orang-orang Islām itu sesuai dengan syarat yang diajukan kepada mereka.”_

(Hadīts hasan shahīh riwayat Abu Dawud nomor 3594)

Orang Islām itu dilazimkan untuk mengerjakan, untuk mematuhi syarat-syarat yang diberikan kepada mereka. Sehingga ketika seseorang mengajukan syarat dan tidak bertentangan dengan syariat, tidak pula menghilangkan tujuan asal maka orang-orang Islām harus memenuhi syarat tersebut.


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *