Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
Halaqah 06 : Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatal Akad
Telegram: https://t.me/ilmusyar1
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم عدد من
تعلم و علم اما بعد
Ikhawaniy A’ādzaniyallāh wa Iyyakum wa Rahimakumullāh.
Ini pertemuan kita yang keenam dari kajian tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan jual beli. Kita telah sampai pada kaidah yang kedelapan, yaitu:
األصل ثبوت الخيار في البيوع
_︎ Hukum Asal Jual Beli Adanya Hak Pembatalan Akad_
Apa maksudnya?
Maksudnya adalah setiap transaksi jual beli memberikan hak pilih kepada penjual atau pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad. Dalam istilah fiqih lebih dikenal dengan istilah khiyar (pilihan untuk membatalkan akad).
Diantara jenis-jenis khiyar atau hak untuk membatalkan akad, adalah:
⑴ Khiyar Majelis
Khiyar mejelis adalah hak untuk membatalkan akad baik penjual dan pembeli selama mereka berdua masih berada dalam satu majelis.
Selama mereka berada dalam majelis akad, dalam tempat transaksi, maka mereka berdua (penjual dan pembeli) memiliki hak pilih untuk membatalkan akad tersebut walaupun jual belinya telah selesai.
Selama mereka masih bersama, selama mereka masih berada di satu tempat transaksi, maka mereka masih diperkenankan untuk membatalkan akad.
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، أَوْ يَقُولُ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ اخْتَرْ
_”Dua orang yang melakukan transaksi jual beli memiliki hak untuk melanjutkan atau membatalkan akad, selama mereka berdua belum berpisah atau ketika salah seorang di antara keduanya berkata kepada yang lainnya: putuskanlah, selesaikanlah, pilihlah.”_
(Hadīts shahīh riwayat Al Bukhāri nomor 2109)
Kapan hak ini hilang?
Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:
مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
_”Selama mereka belum berpisah.”_
Maknanya adalah ketika mereka telah berpisah, ketika pembeli telah meninggalkan majelis akad, maka ketika itu hilanglah hak pilih. Maka akad menjadi lazim dan tidak boleh lagi penjual atau pembeli membatalkan akadnya. Kecuali mereka berdua sama-sama ridha untuk membatalkan akad.
Kalau seandainya pembeli kembali lagi kepada si penjual lalu mengatakan, “Afwan, ana tidak jadi beli barang ini,” (misalkan) maka penjual memiliki hak untuk menolak permintaan pembeli karena akad telah selesai.
Namun selama mereka bersama, selama mereka belum berpisah (masih di satu tempat) masih di tempat jual beli, masih di tempat transaksi, ketika pembeli membatalkan maka hal itu diperkenankan.
Misalkan, membeli sebuah barang. Lalu dia berdiri di situ ngobrol dengan penjual selama 10 menit atau 15 menit. Lalu dia berubah pikiran dan berkata kepada penjual, “Afwan, ana tidak jadi beli,” lalu dia batalkan, “Kembalikan lagi duit saya,” maka hal itu diperkenankan.
Inilah yang dinamakan oleh para ulama khiyar majelis. Jadi selama mereka belum berpisah.
Tetapi ketika mereka berpisah maka tidak ada lagi khiyar, tidak ada lagi hak pilih untuk membatalkan akad
Atau salah seorang diantara keduanya berkata kepada pihak lain, misalkan:
“Putuskanlah,” “Selesaikanlah,” “Hilangkan khiyarmu,” “Khiyarkan hakmu,” “Gugurkan hakmu,” lalu diterima oleh pihak lainnya maka ketika ini akadnya menjadi lazim.
Misalkan:
Pembeli telah selesai membeli barang, barang telah dia pegang uang telah ia serahkan. Lalu penjual berkata kepada pembeli, “Ikhtar.” “Sekarang pilih ini selesai atau tidak? Putuskan sekarang!”
Lalu pembeli bilang, “Ana ridha, ana putuskan ana tidak bakal kembalikan barang ini, ana sudah selesai (akad kita selesai).” Ketika seperti ini, maka hilanglah hak khiyar dari seorang pembeli. Ketika mereka telah sama-sama ridha untuk memutuskan hak, untuk menggugurkan haknya, maka tidak ada lagi memiliki hak untuk membatalkan akad.
Itu yang pertama.
⑵ Khiyar Syarat.
Leave a Reply