Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin …

Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
Halaqah 07 : Pembahasan Kaidah Riba Bagian Pertama
Telegram: https://t.me/ilmusyar1
•┈┈┈┈•✿❁✿•┈┈┈┈•

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله الذي علَّمَ القرآن و علَّم الإنسانَ ما لم يعلَم
وصلى الله على سيدنا محمد الذي عرساله إلى سائر الإنام وعلى آله وصحبه وسلم عدد من تعلم و علم اما بعد

Ikhawaniy wa Akhawatiy di manapun Antum berada, semoga Allāh Subhānahu wa Ta’āla menurunkan keberkahan kepada kita semua.

In syā Allāh pada pertemuan kali ini, empat pertemuan mendatang kita akan membahas tentang “kaidah dalam riba”.

Mengapa kita membahas tentang riba? Karena riba merupakan transaksi yang sangat diharamkan oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla bahkan riba termasuk transaksi yang merupakan dosa besar.

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda:

اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ

_”Jauhilah tujuh perkara yang bisa menghancurkan seseorang.”_

(HR. Bukhari, no. 2766 dan Muslim, no. 89)

Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam sebutkan di awal syirik, pembunuhan lalu menyebutkan riba. Riba merupakan salah satu dosa besar.

Yang mana Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam hadītsnya mengatakan bahwa, _”Riba itu memiliki 70 tingkatan yang mana tingkat yang paling rendah dosanya sama seperti يَنْكح أُمَّهُ menikahi ibunya (berzina dengan ibunya).”_

Kita tahu bahwasanya zina itu termasuk dosa besar, lalu bagaimana berzina dengan ibunya sendiri? Ibu kandungan sendiri yang melahirkannya. Ini dosa yang sangat besar dan itu merupakan dosa terkecil di bab riba.

Makanya kita tahu bahwa dosa riba itu banyak yang jauh lebih besar daripada dosa menzinahi ibunya sendiri. Maka penting kita untuk mengetahui kaidah-kaidah tentang riba disamping itu pula bahwasanya di zaman sekarang banyak terjadi transaksi riba namun diberikan gambaran seolah-olah itu bukan riba.

Pembahasan pertama yang ingin kita bahas di sini pertama adalah:

︎ Pembagian riba ditinjau dari bentuk transaksi

Riba itu ketika kita melihat dari bentuk akad transaksinya ada tiga macam.

• Yang Pertama | Riba Jual Beli

Yaitu riba yang terjadi pada transaksi jual beli yang dikenal di kalangan ulama dengan riba ba’i البيع.

Apa itu riba ba’i (البيع)? Yaitu tukar menukar harta karena البيع (jual beli) itu adalah tukar menukar harta. Penjual memberikan barang pembeli memberikan uang. Dengan adanya penambahan atau penundaan yang berlaku pada harta ribawi. Jadi ini khusus ada pada harta-harta atau komoditi ribawi.

Apa saja komoditi ribawi tersebut? Yaitu yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam dalam sabda beliau:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ

_Yang pertama adalah Emas, apabila emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak (الْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ), gandum ditukar dengan gandum (الْبُرُّ بِالْبُرِّ), juga salah satu jenis gandum (الشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ), kurma ditukar dengan kurma (التَّمْرُ بِالتَّمْرِ), garam ditukar dengan garam (الْمِلْحُ بِالْمِلْحِ)._

مِثْلاً بِمِثْلٍ

_Harus sama beratnya harus timbangannya harus sama takarannya ( سَوَاءً بِسَوَاءٍ)_

يَدًا بِيَدٍ

_Syarat kedua harus tunai._

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ

_Apabila berbeda jenis dari komoditi riba tersebut_

فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ

_Maka terserah bagaimana kalian menjualnya._

Berapa keuntungan yang kalian inginkan.

إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

_Namun dengan syarat harus kontan (harus tunai)._

(HR. Muslim nomer 1587)

Berdasarkan hadīts di atas kita lihat bahwasanya riba jual beli itu terbagi menjadi dua:

Pertama, adanya riba penambahan karena kita katakan tadi bahwasanya riba jual beli tersebut adalah tukar menukar harta dengan adanya penambahan. Ketika adanya penambahan maka dinamakan dengan riba fadhl yaitu berlaku pada komoditi ribawi yang sama jenisnya.

Misalkan:


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading