Tukar emas dengan emas, maka ini tidak boleh kecuali dengan takaran atau timbang…

Tukar emas dengan emas, maka ini tidak boleh kecuali dengan takaran atau timbangan yang sama.

√ 1 gram Emas harus ditukar dengan 1 gram Emas.
√ 1 liter Gandum harus ditukar dengan 1 liter Gandum.

Maka tidak boleh dia berbeda salah satunya, karena kalau berbeda (misalnya) Emas 2 Kg ditukar dengan Emas 1 kg maka jatuhnya pada riba fadhl (adanya penambahan harta).

Di samping itu ada riba penundaan yang dinamakan oleh para ulama nasi’ah dan ini berlaku pada komoditi ribawi yang berbeda jenis namun sama ‘illatnya (sebab hukumnya) yang akan kita bahas nanti in syā Allāh di pembahasan selanjutnya tentang apa saja ‘illat tersebut.

Misalkan:

Emas dengan perak, ‘illatnya sama tapi jenisnya berbeda. Namun illatnya (sebab hukum ribanya) sama yaitu nilai tukar barang, nilai suatu barang, alat tukar menukar di zaman itu. Maka boleh ketika menukar perak dengan emas adanya ketidak samaan dalam timbangan.

Satu gram emas ditukar dengan 100 gram perak (misalkan) itu diperbolehkan. Namun syaratnya apa? Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

_”Apabila berbeda jenisnya maka silakan kalian berjual beli terserah kalian dengan satu syarat harus tunai.”_

Boleh dengan tambahan boleh tidak sama timbangannya. 1 liter beras kita tukar dengan 1/2 liter gandum (misalkan) ini dibolehkan. Namun syaratnya apa? Syaratnya harus tunai.

Ini riba yang pertama yaitu riba jual beli.

• Yang Kedua | Riba Hutang Piutang

Yaitu riba dayn. Apa maksudnya? Penambahan pada harta yang disebabkan oleh hutang piutang. Tadi riba yang berhubungan dengan jual beli, sekarang riba yang berhubungan dengan hutang piutang.

Dan ini berlaku pada semua harta tidak hanya enam komoditi riba yang kita bahas di riba buyu’ riba jual beli. Ini berlaku pada semua barang. Kalau seandainya seorang itu menggunakan (menghabiskan) dia meminjam suatu barang lalu dihabiskan, maka dia wajib mengganti sesuai dengan yang dia pinjam. Dia tidak boleh mensyaratkan harus diganti dengan lebih.

Misalkan:

Seseorang meminjam beras satu liter maka tidak boleh si debitur (orang yang meminjamkan) tidak boleh berkata, “Saya pinjaman Anda satu liter beras dengan syarat kembalikan dua liter beras”, ini tidak boleh.

Begitu pula dengan uang, “Saya pinjamkan satu juta nanti kembalikan dua juta”, ini tidak diperbolehkan. Sesuai dengan kesepakatan para ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh berkata:

وليس له أن يشترط الزيادة عليه في جميع الأموال باتفاق العلماء

_”Seorang kreditur (orang yang memberikan pinjaman) tidak boleh mensyaratkan adanya penambahan, berlaku pada semua harta tidak hanya pada komoditi ribawi (riba jual beli) dalam semua harta dengan kesempatan para ulama.”_

المقرض يستحق مثل قرضه في صفته

_”Kreditur itu hanya berhak atas harta yang ia pinjamkan tidak boleh lebih.”_

Orang pinjam misalkan satu sak semen tidak boleh dia minta ganti dua sak semen, seperti itu.

• Yang Ketiga | Riba Syafa’at

Riba Syafa’at adalah harta yang diterima disebabkan adanya syafa’at. Syafa’at di sini maksudnya adalah bantuan dalam bentuk perantara dari seorang yang memiliki kedudukan kepada orang lain untuk mengambil satu manfaat atau menolak sebuah mudharat. Bahasa lainnya mungkin meminta orang lain untuk melobi.

Maka ketika seseorang memberikan syafa’at kepada orang lain, menolong orang lain, melihat jadi perantara untuk berbicara dengan orang lain agar orang yang kita tolong mendapatkan manfaat atau tertolak kemudharatan pada dirinya.

Orang ini tidak boleh menerima hadiah dari orang yang dia tolong. Kalau dia terima maka dia jatuh ke dalam riba syafa’at.

Mana dalīlnya?

Dalīlnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

مَنْ شَفَعَ لِأَخِيهِ شَفَاعَةً, فَأَهْدَى لَهُ هَدِيَّةً, فَقَبِلَهَا, فَقَدْ أَتَى بَابًا عَظِيماً مِنْ أَبْوَابِ اَلرِّبَا


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *