Sampai-sampai anaknya di rawat di Rumah Sakit, hak yang ke 2 wajib di hitung. Dan ketika malam istri barunya, ke sana selalu awal. Tetapi saat giliran yang pertama selalu di akhir-akhirkan.

Contoh;
Ke istri barunya, Maghrib sudah jalan ke sana. Tapi saat jatah istri pertamanya, habis isya’ bahkan jam 9 malam baru datang.

Dan istri pertama minta adil. Kalau datang jam 9 nanti balik ke yang ke 2 jam 9 malam juga. Tapi suami ini marah. Katanya perhitungan.

Pembagian seperti ini apakah boleh Ustadz ?

Dan nyata sekali si ke 2 ini bahkan berani menelpon langsung, bukannya mau khulu’ ? Kenapa belum-belum khulu’ seperti itu yang selalu di sebut.

Sangat berharap sekali istri pertama ini menggugat suaminya. Bahkan dia sudah mulai mengatur untuk chatingan whatsapp saja, jika di rumah suami ini. Tidak boleh ke istri pertamanya.

Mohon penjelasan Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Dari kasus di atas dapat disimpulkan bahwasanya pembagian malam antara istri pertama dan kedua tidak adil. Suami hendak bertaqwa kepada Allah Azza Wa Jalla dalam membagi malam antara istri pertama dan kedua.

Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda :

مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَأَتَانِ فَمَالَ إِلَى إِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقُّهُ مَائِلٌ

Siapa yang memiliki dua orang istri lalu ia cenderung kepada salah seorang di antara keduanya, maka ia datang pada hari kiamat dalam keadaan badannya miring.” (HR. Abu Daud)

Ini adalah ancaman bagi mereka yang berpoligami dan tidak adil dalam perkara yang dapat untuk dibagi secara adil seperti malam, nafkah, pakaian. Kasih sayang dan rasa cinta ke salah satu tidak bisa adil namun dari kasus di atas sangat jelas sang suami tidak adil dalam pembagian malam. Dengan mencuri waktu malam istri pertama agar istri kedua mendapatkan malam yang lebih banyak.

Kemudian poligami di Indonesia harus di dasari dengan ketentuan hukum yang berlaku. Yaitu adanya persetujuan dari istri pertama. Walaupun nikah diam diam atau Sirri boleh namun ilegal secara hukum negara. Nikah Sirri akan berdampak bagi istri yang kedua secara administratif kenegaraan. Suami jika ingin menikah hendaknya izin kepada istri pertama dan mendapatkan restu darinya. Sebagaimana yang berlaku di sistem negara kita.

Ukhty yang bertanya apabila masalah ini dari teman ukhty. Maka carikan orang terpandang seperti ustadz yang dapat memberikan nasihat kepada suami. Apabila tidak ada dapat membawa ke KUA agar suami dapat melegalkan dan membagi waktu dengan adil serta tidak adanya pertengkaran antara istri pertama dan kedua.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdhanu Lc

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading