╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣1⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *POLIGAMI*

*Pertanyaan*
Nama : SR
Angkatan: 06
Grup : 10
Nama Admin : Dian atau Arya Fitri
Nama Musyrifah : Ety Hanifah
Domisili : Jawa Barat

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah ﷻ.

Izin bertanya Ustadz,

1. Ini terkait dengan poligami.
Ada seorang ikhwan menikah tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Namun ikhwan tersebut menyampaikan kepada akhwat yang akan dinikahi itu, bahwa istrinya sudah mengetahui.

Yang dinikahi adalah janda berusia lebih tua darinya 9 tahun.

Setelah dinikahi, jatahnya harusnya hanya 3 malam karena janda. Tetapi karena istri pertamanya tidak tahu si ikhwan ini bermalam di istri barunya 8 malam. Dan ketika istri pertamanya tahu dan tidak ridho haknya diambil apalagi diam-diam.

Sehingga terjadilah perdebatan. Dan si suami ini sengaja diam 8 malam dengan alasan bisa ganti. Namun tidak perduli dan tidak faham, jika itu menyakiti istrinya. Terlebih menikahinya secara diam-diam.

Apakah itu diperbokehkn Ustadz ?

Menambah malam semaunya, karena istrinya tidak tahu dan alasan bisa mengganti.

2. Setelah 2 pekan, istri barunya mengetahui jika dia dinikahi diam-diam dan tidak ada tanda tangan apalagi persetujuan dari istri pertama.

Si perempuan ini mengancam tidak mau makan dan minum pil KB. Dan suami ini harus ke tempatnya padahal sedang giliran istri pertamanya. Malam itu, suami ini langsung pergi diam-diam saat istrinya tidur.

Apakah yang seperti ini diperbolehkan ?

3. Ketika di istri pertamanya, tiap malam wajib menelpon istri barunya. Sementara kalau di istri barunya, dia hanya bisa menelpon anak-anaknya pada pagi hari. Saat bukan hak wajib, kalaupun malam. Itu sebelum isya’ dengan durasi paling lama 15 menit.

Tetapi jika menelpon istri barunya, wajib jam 10 malam dengan durasi 1 jam full.

Masalah ini jadi pemicu pertengkaran, karena istri pertama ini merasa ini hak wajibnya. Pagi sampai sore suaminya kerja, kadang sampai malam. Dan ketika malam, baru saja ngobrol dan saat mengobrol sekalipun jika sudah pukul 21.59, suami ini pasti langsung pergi keluar untuk menelpon istri barunya.

Kembali lagi jam 23.00 dan tidur. Si istri ini jadi seolah-olah hanya patung. Seolah-olah tidak punya hak.

Masuk selesai telponan langsung tidur. Tiap kali diingatkan jawabannya selalu hanya menelpon, tidak kesana. Dan istri pertamanya tidak melarang, silakan telepon pagi siang sore. Asalkan bukan waktu malam, karena itu hak wajibnya. Tetapi suami ini tidak pernah mau, bahkan rela KDRT ketika istrinya ini menghalangi untuk keluar menelpon.

Dan yang paling parah, saat istri pertamanya hamil rela di pukul di seret, tarik di depan anak-anaknya. Banting koper atau benda lain depan anak-anaknya demi harus wajib menelpon di jam 10 malam itu.

Apakah boleh Ustadz, malam istri di ambil untuk hal seperti itu ?

Dan itu wajib tiap malam.

3. Istri barunya ini menulis, jika dia tidak mau di poligami. Dan tidak sanggup.

Tapi dia mau masuk rumah tangga orang. Dan ditulisannya semoga cukup dia saja. Ketika ada gesekan sedikit, dia selalu mengancam akan khulu minta di ceraikan dan lain-lain.

Hubugan dengan yang pertama semakin buruk. Setiap kali giliran istri pertamanya, karena siang tidak wajib jadi wajib ke istri barunya. Tapi giliran istri barunya tidak sama sekali menengok anak-anaknya, bahkan saat di rumah yang pertama ada hal-hal penting. Anak sakit dan semisalnya tetap saja meski siang tidak wajib, jawabannya selalu kan masih hari atau giliran dia.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *