Ini salah satu dalīl bahwasanya riba adalah dosa besar.Dalam hadīts itu Rasūlull…

Ini salah satu dalīl bahwasanya riba adalah dosa besar.
Dalam hadīts itu Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan: الرِّبَا, secara umum. Tidak mengatakan, “Riba kalau banyak.” Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam mengatakan: الرِّبَا berapa pun itu maka dia terkena laknat dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Oleh karenanya kita harus pahami bahwasanya riba (sedikit atau banyak) haram. Ini kaidah pertama yang ingin kita bahas pada pertemuan kali ini.

• Kaidah Kedua | Harta-harta Ribawi Ada yang Sesuai Nash, Ada Pula yang Dianalogikan.

Ini berkaitan dengan riba ba’i (jual beli), komoditi ribawi.

Darimana kita tahu komoditi ribawi?

Dari nash, dari sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Disebutkan langsung oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Namun ada pula yang diqiyaskan (dianalogikan) dengan hadīts atau sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Dipembahasan sebelumnya (halaqah ke-7) kita telah mengatakan bahwasanya riba hutang piutang berlaku pada semua barang.

Adapun riba ba’i (jual beli) hanya berlaku pada enam komoditi ribawi yang mana disebutkan di dalam sabda Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam:

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ

_Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sejenis gandum dengan sejenis gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam._

Enam komoditi ini dikatakan oleh para ulama: الأموال الرّبويّة (komoditi ribawi).

Maka seandainya orang tukar menukar antara kayu dengan kayu, kapas dengan kapas (misalkan) maka itu terserah. Mau 2 Kg kapas diganti dengan 1 Kg kapas (terserah) tidak ada masalah.

Namun ketika emas di tukar dengan emas, baru bermasalah karena harus terpenuhi syarat yang telah kita sebutan dipertemuan sebelumnya.

Jika emas ditukar dengan emas harus sama timbangannya dan tunai (berlaku dua syarat yang berlaku pada transaksi tersebut).

Adapun jika berbeda jenis misalnya emas dengan perak maka boleh berbeda timbangan.

Contoh (misalkan):

200 gram perak = 10 gram emas atau 500 gram perak = 10 gram emas.

Maka ini tidak mengapa, namun harus terpenuhi syaratnya yaitu harus kontan (tunai). Ini yang nash (sesuai dengan hadīts Nabi Muhammad shallallāhu ‘alayhi wa sallam).

Disebutkan di sana ada enam komoditi yaitu:

⑴ Emas,
⑵ Perak,
⑶ Gandum (بُرِّ),
⑷ Jenis Gandum (شعِيرِ), ⑸ Kurma,
⑹ Garam.

Kemudian para ulama menjelaskan diantara enam komoditi ini ada harta-harta ribawi lain yang diqiyaskan dengan enam yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam tersebut.

Benda-benda apa saja yang masuk?

Yaitu benda-benda yang sesuai dengan hukum ‘illat yang ada pada benda-benda yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Apa itu ‘illat?

‘Illat adalah sebab hukumnya.

Maka para ulama mengatakan ketika kita melihat emas dan perak, apa sebab hukum yang ada pada emas dan perak sehingga dia bisa menjadi komoditi ribawi?

Para ulama mengatakan, bahwasanya ‘illat atau sebab hukum yang ada pada emas dan perak adalah alat tukar menukar.

Alat tukar menukar di zaman Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah dinnar dan dirham (dinnar itu emas dan dirham itu perak). Yang menjadi patokan nilai barang kala itu adalah emas dan perak.

Maka benda-benda yang ada pada zaman sekarang menjadi alat tukar menukar atau patokan nilai barang, maka dia dianalogikan (dimasukkan) ke dalam hukum emas dan perak.

Karena apa?

Karena sebab hukumnya sama yaitu alat tukar menukar.

Maka semua benda yang dijadikan alat tukar menukar pada suatu zaman dan pada suatu masyarakat, maka dia masuk ke dalam ‘illat ini sehingga dia menjadi komoditi ribawi.

Kemudian, sebab hukum (‘illat) yang kedua adalah makanan. Kita lihat empat komoditi ribawi berikutnya:

① Al burr (الْبُرِّ), gandum.
② Asy syaīr (الشَّعِيرِ), gandum jenis asy syaīr.
③ At tamr (التَّمْرُ), kurma.
④ Al milhu (الْمِلْحُ), garam.


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading