Maka kita lihat di sini. Apa ‘illatnya?Para ulama mengatakan ‘illatnya adalah ma…

Maka kita lihat di sini. Apa ‘illatnya?
Para ulama mengatakan ‘illatnya adalah makanan, makanan yang bisa ditimbang atau ditakar. Inilah yang menjadi sebab hukum.

Garam bagaimana?

Garam adalah: ما يسلح بالطاعم, bumbu makanan. Makanan tidak bisa enak kecuali dengan garam. Maka semua ini masuk ke dalam komoditi ribawi, seperti bawang. Beras, beras diqiyaskan (dianalogikan) dengan gandum karena dia makanan yang ditakar.

Maka benda-benda yang sama ‘illatnya (sebab hukumnya) dia masuk ke dalam enam komoditi ribawi ini. Karena agama kita datang dengan menetapkan ‘illat, yang mana dengan hal tersebut para ulama bisa mengetahui hukum-hukum yang selalu diperbaharui, hukum-hukum yang selalu berkembang.

Di zaman dahulu tidak ada ini, namun di zaman sekarang ada ini. Di zaman dulu makanan pokok Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam adalah kurma, gandum zaman sekarang ada beras (nasi).

Bagaimana hukum beras ini? Maka kita lihat sebab hukumnya.

Apa sebab hukum pada kurma atau gandum?

Sebab hukumnya adalah makanan, berarti beras yang memiliki sebab hukum (‘illat) yang sama yaitu makanan yang ditimbang dan ditakar. Maka dia masuk ke dalam komoditi ribawi.

• Kaidah Ketiga | Uang Kartal Termasuk Komoditi Ribawi.

Uang kartal yang berlaku zaman sekarang (uang kertas, uang logam) dengan mata uang yang berbeda-beda (Rupiah, Dolar, Pound sterling, Euro dan sebagainya) termasuk komoditi ribawi.

Kenapa kita jelaskan kaidah ini, karena inilah yang penyebab riba paling banyak pada zaman sekarang. Sedangkan makanan jarang terjadi karena sekarang orang melakukan jual beli dengan uang. Jarang sekali kita temukan orang menukar kurma dengan kurma atau beras dengan beras.

Mungkin masih ada dan tetap berlaku hukumnya. Namun yang kita tekankan di sini adalah masalah uang karena ini yang sering terjadi di masyarakat kita.

Kenapa uang kartal termasuk komoditi ribawi?

Karena dia sama ‘illatnya, sama sebab hukumnya dengan emas dan perak yaitu alat tukar menukar atau patokan nilai barang.

Sekarang kalau kita tanyakan.

Berapa harga mobil itu?

Kita menjadikan patokan nilainya dengan uang.200 Juta atau 300 Juta. Maka sama seperti dinar atau dirham di zaman Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam. Sehingga hukum uang kartal dianalogikan (diqiyaskan) dengan emas dan perak.

Para ulama menjelaskan, kita telah tahu bahwasanya uang kartal adalah salah satu komoditi ribawi yang mana hukumnya sama dengan emas dan perak. Namun para ulama menjelaskan bahwasanya mata uang suatu negara berbeda jenis dengan mata uang lainnya, seperti emas berbeda dengan perak.

Emas dan perak sebab hukum (‘illat) nya sama yaitu alat tukar menukar. Namun para ulama menjelaskan bahwasanya mata uang satu negara berbeda jenis dengan mata uang lainnya. Seperti halnya emas dan perak, ‘illatnya sama (sama-sama alat tukar menukar) di zaman dahulu. Patokan nilai barang.

Tapi emas dan perak berbeda jenis karena berbeda nilainya. Begitu juga mata uang, setiap negara berbeda jenis walaupun sama ‘illatnya. Maka konsekuensinya, sebagaimana yang telah kita jelaskan, ketika dia berbeda jenis tapi ‘illatnya sama, maka yang berlaku syaratnya adalah harus tunai.

Boleh kita menukar 1000 rupiah atau kita tukar 100 Dolar dengan 5 Juta, boleh!

Tidak harus 100 Dolar sesuai dengan harga rupiah di hari ini, tidak!

100 Dolar boleh kita tukar. Kita beli uang 100 Dolar dengan 5 Juta, boleh.

Namun dengan syarat harus tunai, diserahkan di majelis akad. Pembeli menyerahkan 5 juta lalu penjual menyerahkan 100 Dolar.

Tidak boleh kita katakan, “Ini 5 Juta dan 100 Dollarnya besok.” Karena ini akan jatuh kepada riba an nasi’ah.

Wallāhu Ta’āla A’lam.

Kita cukupkan sampai di sini, in syā Allāh kita lanjutkan pada halaqah berikutnya.

وصلى الله على نبينا محمّد وعلى آله وصحبه وسلم ثم السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

*Mari saudara muslim yang dermawan.. Sisihkan sedikit dari rezeki Anda untuk Para Penuntut ilmu Syar’i dan operasional DAKWAH dalam menyebarkan kebaikan dengan ta’awun dan infak melalui rekening berikut ini:*


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *