Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin…

Kitāb Qawā’du Fīl Buyū’ (قواعد في البيوع)
Karya Fadhillatus Syaikh Sulaiman bin Salim Ar-Ruhaili Hafizhahullāh
Ustadz Muhammad Ihsan, M.H.I
Halaqah 10 : *TERAKHIR*
Riba Harus Dihapus
*Join Telegram* :https://t.me/ilmusyar1

بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله رب العالمين وأصلي وأسلم على نبينا الكريم وعلى آله وصحبه أجمعين امام بعد

Ikhawaniy wa Akhawatiy, Saudara Saudariku kaum Muslimin di manapun berada, semoga kita semua dilimpahkan rahmat oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Kita lanjutkan pembahasan kita dari kaidah-kaidah riba. Yang mana kita telah sampai pada kaidah terakhir dari pertemuan ini, yaitu:

*︎ Riba Harus Dihapus*

Riba harus dihapus. Riba harus dihilangkan. Riba harus dibatalkan. Sebagaimana telah kita jelaskan di pertemuan sebelumnya bahwasanya transkasi riba adalah transkasi yang sangat berbahaya. Yang mana Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengancam keras orang yang berani melakukan transaksi riba.

Oleh karenanya ketika seorang mukmin sadar (tahu) bahwasanya dia sedang melakukan transaksi riba yang dimurkai oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla, maka hendaklah dia bersegera melepaskan diri dari harta tersebut, (membatalkan) akad transaksi tersebut.

Dia berusaha menghilang riba yang sedang dia lakukan dengan cara yang bisa dia lakukan (semampunya). Inilah makna kaidah riba: الربا موضوع (harus dihilangkan).

Bagaimana cara berlepas diri dari riba?

Para ulama merinci masalah ini.

Keadaan pertama, ketika transaksi riba sedang berlangsung.

Maksudnya apa? Maksudnya belum selesai transkasinya. Dia masih bergelimang dengan transaksi tersebut, masih melakukan transaksi tersebut, dia masih menyetorkan uang riba ini.

Dalam keadaan seperti ini bagaimana cara dia berlepas diri dari transaksi riba?

Jika ada cara yang memungkinkan untuk menggugurkan riba tersebut untuk menghapuskan riba tersebut, maka wajib dilakukan.

Misalkan:

Dia punya utang riba 5 Juta tapi dia harus membayar 7 Juta.

Maka dia temui orang yang meminjamkan uang. Dia temui kreditur lalu dia katakan, “Mas saya ingin Anda menghapuskan riba ini, saya bayar tunai sekarang.”

Misalkan sisa uangnya 4 Juta yang belum dia bayarkan. Dia baru setor 1 Juta. Sedangkan dia harus menyetor 7 Juta, pokoknya 5 Juta, 2 Jutanya riba. Dia baru bayar 1 Juta, maka ada 4 Juta pokok lagi yang belum dilunasi.

Maka apa dilakukan?

Kalau bisa dia menggugurkan riba tersebut dengan cara apapun, dengan cara yang dihalalkan tentunya.

Dia datang kepada Si Kreditur, lalu dia katakan, “Mas, tolong gugurkan 2 Juta riba, 2 Juta yang menjadi tambahan utang saya, saya lunasi hari ini 4 Juta lagi.” Kalau seandainya dia (kreditur) mau maka wajib untuk dikerjakan, tidak boleh dia tunda sehingga dia membayar riba.

Kalau dengan itu, dengan pelunasan hari itu juga bisa menggugurkan ribanya maka wajib dia lakukan.

Namun kebanyakannya, keseringannya, susah untuk melakukan hal tersebut. Dia telah bicara dengan orang tersebut, berbicara dengan baik-baik, dia katakan, “Tolong gugurkan riba tersebut, saya tidak ingin terjatuh kepada keharaman yang Allāh haramkan,” misalkan.

Lalu orang tersebut tidak mau mendengarkan alasan, dia tetap keukeuh si peminjam harus melunasi 7 Juta, harus tetap membayar riba tersebut.

Kalau seandainya memang dia tidak bisa, setelah dia berusaha, maka apa yang dia lakukan?

Maka hendaklah dia bertaubat kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla bertekad kuat untuk tidak kembali lagi. Berazam (berkeinginan kuat) agar dikemudian hari dia tidak lagi terjatuh kepada transaksi haram seperti riba ini.

Tidak perlu juga dia menjual, misalkan dia kredit motor, tidak perlu juga dia jual motornya. Kenapa?

Karena sama saja, kalau dijual motornya dia juga tetap jatuh kepada riba. Kalau dia jual motornya lalu dia lunasi uang kreditan tersebut, tetap saja akan membayar ribanya.

Namun kalau seandainya dia ingin menjual motornya dan dia tidak terkena mudharat, misalkan untuk segera berlepas diri dari riba, agar dia tidak lagi menjadi terbebani dengan utang riba tersebut maka ini jauh lebih baik.


View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading