Jika seseorang tidak mampu menghadiri shalat jama’ah padahal sebelumnya ia mampu hadir secara rutin, ingatlah keadaan seperti ini akan dicatat seperti ia melakukannya saat sehat dan kuat, yaitu sesuai dengan kebiasaannya ketika itu.
Dari Abu Musa radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (sehingga tidak bisa beramal), maka tetap dicatat baginya pahala sebagaimana amal rutinnya ketika dia tidak safar dan dalam kondisi sehat.”
Sumber https://rumaysho.com/14592-rahasia-walau-uzur-tetap-dapat-pahala.html
Leave a Reply