╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣2⃣4⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *MUNTAH*
*TIDAK MEMBATALKAN*
*WUDHU DAN SHOLAT*

*Pertanyaan*
Nama: Shofia
Angkatan: T. 05
Grup : 016
Nama Admin : Merli Wahyuni
Nama Musyrifah :Triningsih
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Saya izin bertanya.

Jika misalnya kita sedang sholat, batuk kemudian muntah di pertengahan.

Apakah sholatnya batal ?

Lalu, ketika kita sudah wudhu kemudian muntah.

Apakah wudhu kita batal juga ?

Muntah yang tidak disengaja karena sedang sakit .

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

بسم الله،
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Diantara Pembatal-Pembatal Shalat

1⃣ Shalat batal dengan adanya salah satu pembatal wudhu. Yaitu keluar dari dua jalan.

2⃣ Shalat batal dengan meninggalkan salah satu wajib-wajib shalat seperti takbir intiqhol, tasbih, tasmi’, tahmid, dan semisalnya secara sengaja, bukan karena lupa atau tidak tahu.

3⃣ Dengan meninggalkan salah satu rukun shalat seperti takbirotul ihrom, ruku’, sujud dan lain-lainnya, dan meninggalkan salah satu rukun ini menyebabkan shalat batal secara muthlak, baik meninggalkannya secara sengaja, lupa,atau karena tidak tahu.

4⃣ Terkena najis.

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَإِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

“Jika datang haidh, maka tinggalkanlah shalat. Jika darah haidh tersebut sudah berhenti, maka mandilah dari darah tersebut, lalu shalatlah.” 

5⃣ Tersingkapnya sebagian besar auratnya dan tidak segera menutupnya.
Dan pembatal sholat lainya.

Maka berdasarkan penjelasan tersebut, muntah tidak membatalkan sholat dan juga tidak membatalkan wudhu.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading