╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣2⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM BEKERJA DI KPU*
        *(KOMISI PEMILIHAN UMUM)*

*Pertanyaan*
Nama: ummu sarah
Angkatan: 2
Grup : MT2 .78
Nama Admin : Ummu Syauki
Nama Musyrifah : Ummu Syauki
Domisili : Balaraja, Tangerang

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aamiin.

Izin bertanya Ustadz.
Apakah halal uang gaji dari bekerja di KPU ( Komisi Pemilihan Umum) ?

Afwan Ustadz, saya bertanya ini karena adik perempuan saya akan dikenalkan dengan Ikhwan yang bekerja di KPU.

Mohon pencerahannya Ustadz.
Terima kasih.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Pertanyaan ini pernah ditanyakan kepada ulama maka jawabannya sebagai berikut.

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فإذا كان العمل الذي ستقوم به وهو الكتابة فيما له صلة بالانتخابات لا محذور فيه كالتزوير ونحو ذلك، فلا حرج عليك لأن الأجرة التي ستأخذها مقابل عمل مباح، وإن كان الأفضل والأحسن لك ألا تشارك في هذه الانتخابات بمثل هذا العمل إلا إذا ترتبت على ذلك مصلحة شرعية

Jawaban, “Jika pekerjaan yang akan anda lakukan itu tulis menulis yang terkait dengan kegiatan pemilu dan tidak ada hal-hal terlarang di dalamnya semisal manipulasi data maka pekerjaan anda tersebut tidaklah bermasalah karena upah yang anda dapatkan adalah kompensasi dari pekerjaan yang hukumnya mubah. Meski yang lebih baik adalah tidak berperan serta dalam kegiatan pemilu dengan melakukan pekerjaan sebagaimana yang akan anda lakukan saat ini kecuali jika ada manfaat besar yang bisa diharapkan dari pekerjaan semacam ini.

Maka dilihat dari jawaban diatas maka tidak masalah menikahkan saudari/anak/keluarga anda kepada lelaki yang bekerja sebagai anggota KPU, walaupun yang paling afdhal adalah menganjurkan agar si calon pria lebih baik mencari kerja di tempat lain, dikhawatirkan di tempat tersebut, lebih banyak mendatangkan bahaya daripada manfaatnya. Akan tetapi jika mampu menjaga dan bisa mengambil manfaat dari tempat tersebut, maka tidak masalah bekerja di kantor KPU.

Dan ketahuilah rezeki Allah ta’ala sangat luas.

ٱللَّهُ يَبْسُطُ ٱلرِّزْقَ لِمَن يَشَآءُ وَيَقْدِرُ ۚ وَفَرِحُوا۟ بِٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا وَمَا ٱلْحَيَوٰةُ ٱلدُّنْيَا فِى ٱلْءَاخِرَةِ إِلَّا مَتَٰعٌ

Allah meluaskan rezeki dan menyempitkannya bagi siapa yang Dia kehendaki. Mereka bergembira dengan kehidupan di dunia, padahal kehidupan dunia itu (dibanding dengan) kehidupan akhirat, hanyalah kesenangan (yang sedikit). (QR. Ar-Ra’du : 26).
والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading