╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣1⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*TATA CARA PEMBAGIAN*
*HARTA WARISAN SESUAI SYARI’AT*
      
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : 2
Grup : 2.29
Nama Admin : Erlin Jufri
Nama Musyrifah : Ferawaty
Domisili : –

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

1. Apa yang harus dilakukan seorang adik laki-laki, jika warisan orang tua yang sudah meninggal beberapa tahun yang lalu. Namun sang kakak (laki-laki), tidak ada pembicaraan mengenai pembagian warisan?

Qodarullahu saat ini kondisi keuangan/usaha sang adik mengalami kesulitan ekonomi.

Sang adik memiliki hutang riba yang saat ini sudah tidak sanggup untuk membayar angsurannya.

Jika warisan dibagikan, insyaaAllah bisa menolong sang adik (laki-laki) terbebas dari riba dan melanjutkan usahanya.

Sang kakak memiliki rumah yang katanya mau di jual. Dan hasil penjualannya mau diberikan kepada sang adik sebagai bagian dari warisan orang tuanya.

Namun, sudah beberapa tahun rumah kakak tersebut belum laku-laku. Karena surat rumah kakak tersebut bermasalah.

Dan kakak tidak bersedia mengeluarkan biaya untuk mengurusnya.
Kakak akan mengurus, jika ada program dari pemerintah (menunggu yang gratis).

Sedangkan rumah warisan selama ini ditempati oleh kakak dan istrinya.

2. Afwan Ustadz, mohon bimbingannya bagaimana solusi yang sesuai syari’at dalam pembagian warisan?

Saat ini kondisi adik laki-laki sangat membutuhkan bantuan untuk melunasi hutang ribanya.

Kami hanya 2 bersaudara (laki-laki semuanya). Ibu sudah meninggal lebih dulu dari ayah.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

1. Pembagian warisan harus sesuai dengan hukum Allah Ta’ala sebagaiamana yang telah dijelaskan dalam surah An-Nisa.

Jika ahli warisnya dua anak laki-laki maka yang mendapatkan warisan kedua anak laki tersebut.

Jika warisan yang tertinggal cuma rumah, maka rumah tersebut harus dijual dan dibagi kepada ahli waris. Untuk masalah surat rumah, maka seharusnya kedua ahli waris berusaha untuk mencari solusi agar surat rumah bisa clear dan rumah bisa terjual, lalu uangnya diserahkan kepada ahli waris sesuai dengan pembagiannya. Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,

خطب رسولُ اللهِ ﷺ فقال إنَّ اللهَ قد أعطى كلَّ ذي حقٍّ حقَّهُ، ولا وصيةَ لوارثٍ

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengatur seluruh warisan kepada ahli waris, maka wasiat tidak boleh diberikan kepada ahli waris”. (HR. An-Nasai).

Maka saling ta’awun dan membantu agar masalah surat rumah yang bermasalah bisa clear dan selesai. Bisa jadi dengan cara mengurusnya, atau menyewa jasa orang lain, atau minta bantuan kepada orang lain, dan seterusnya.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *