*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣5⃣3⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM SEORANG IBU YANG MENGAQIQAHKAN ANAKNYA*
*Pertanyaan*
Nama: P
Angkatan: T. 05
Grup : 007
Nama Admin : Mardhati
Nama Musyrifah : Anita
Domisili : Jambi
*TANYA USTADZ*
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Ustadz ana ingin bertanya perihal aqiqah.
Yang pertama;
Ana pernah mendengar di salah satu kajian, jika anak itu tidak diaqiqahi maka statusnya tergadai.
Dan yang mengaqiqahi adalah kewajiban si bapak.
Lalu bagaimana status anak hasil zina ?
Apakah tetap harus diaqiqahi oleh si ibu ?
Karena nasab anak ada pada si ibu. Dan anak tersebut sudah berusia 7 tahun (dulu dalam keadaan tidak mampu).
Jika si ibu ingin mengaqiqahi anaknya, karena khawatir anak itu akan selalu tergadai. Dan si ibu sudah mampu
Pertanyaan yang kedua;
Si ibu sudah menikah dan memiliki anak lagi dengan suaminya. Keadaan mereka sulit hingga anak ini tidak sempat diaqiqahi. Sekarang mereka sudah bercerai dan keadaan si ibu sudah membaik dan mampu.
Apakah boleh si ibu mengaqiqahi anak keduanya ini ?
Karena si bapak sudah tidak ada/ tidak bersama lagi.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣ Boleh dan sah saja aqiqah bagi anak yang terlahir diluar pernikahan, karena aqiqah untuk mereka juga disyariatkan, yang demikian karena Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengecualikan anak hasil dari luar pernikahan dari hukum aqiqah. Namun Beliau menyebutkan ghulam/anak secara umum siapapun itu, Beliau bersabda :
[ كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ : تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ ، وَيُحْلَقُ ، وَيُسَمَّى ]
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya disembelih atasnya pada hari ke tujuh, dan dicukur rambutnya serta diberi nama.”
(HR Abu Dawud : 2838, Tirmidzi : 1522, dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Irwaul Ghalil : 4/385).
“Iya bagi ibunya boleh mengaqiqahi anaknya (Anak hasil zina), dan ia menafkahinya jika mampu, jika tidak mampu. Jika tidak mampu menafkahinya maka ia serahkan ke panti asuhan di negri tempat ia tinggal.
(Majmu’ fatawa syekh bin baz 28/124).
2⃣ Boleh bagi sang ibu untuk aqiqah anak keduanya dari pernikahan dengan suaminya yang baru. Dan hukumnya sama saja seperti yang diatas.
Pada dasarnya, aqiqah disyariatkan dari harta bapak sang anak, bukan dari harta ibunya, bukan pula dari harta anak itu sendiri. Karena yang diperintahkan dalam hal ini adalah sang bapak dalam hadits-hadits yang terkait dengan syariat aqiqah.
Akan tetapi, para fuqoha berkata, “Dibolehkan bagi selain bapak untuk melakukan aqiqah bagi sang anak dalam kondisi berikut;
*1*-Jika sang bapak lalai dan enggan melakukan aqiqah.
*2*-Jika dia telah minta izin dari sang bapak untuk menggantikannya, melakukan aqiqah untuknya dan dia kemudian mengizinkannya.
Mereka berdalil dengan riwayat shahih dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan aqiqah untuk Hasan dan Husain radhiallahu anhuma dengan dua kambing-dua kambing.”
(HR. An-Nasa’I, no. 4219, dinyatakan shahih oleh Al-Albany dalam Shahih An-Nasa’i).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply