╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 5⃣1⃣3⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *CARA BAGI HASIL TERNAK DAN BAGAIMANA ISTIQAMAH DI TENGAH-TENGAH MASYARAKAT*

*Pertanyaan*

Nama : Lia Marlina
Angkatan: 05
Grup : 22
Nama Admin : Fransy Sriana
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Sukabumi

      
*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah ﷻ.

Izin bertanya Ustadz,

1. Bagaimana cara pembagian hasil ternak kambing, bila ternaknya punya orang lain ?

2. Bagaimana caranya supaya Istiqomah ditengah masyarakat yang awam akan sunnah. Di sini belum ada ajaran sunnah sama sekali.

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

1. Kalau yang anda maksudkan pembagian hasil antara penggembala dan pemilik ternak, maka pembagian nya sama seperti akad mudharabah atau kerja sama.

Diantara prinsip dalam Mudharabah adalah keseimbangan antara peluang untung dan resiko rugi. Sehingga ketika seseorang berharap bisa mendapatkan keuntungan dalam akad ini, dia juga harus siap menanggung risiko rugi. Jika ada satu pihak yang dia hanya bisa medapat keuntungan, sementara dia bebas dari resiko rugi, berarti ada kedzaliman dalam akad mudharabah yang dijalankan.

Kaidah ini tertuang dalam sebuah hadis, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْخَرَاجُ بِالضَّمَانِ

“Hasil itu sebagai ganti dari resiko rugi yang ditanggung”

عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ دَفَعَ إِلَى يَهُودِ خَيْبَرَ نَخْلَ خَيْبَرَ وَأَرْضَهَا عَلَى أَنْ يَعْتَمِلُوهَا مِنْ أَمْوَالِهِمْ وَلِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- شَطْرُ ثَمَرِهَا

“Dari Nafi’, dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan kepada bangsa Yahudi Khaibar kebun kurma dan ladang daerah Khaibar, agar mereka yang menggarapnya dengan biaya dari mereka sendiri, dengan perjanjian, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendapatkan separuh dari hasil panennya.” (HR. Bukhari no. 2329 dan Muslim no. 1551).

Pada hadits ini dengan jelas dinyatakan bahwa perkebunan kurma dan ladang daerah Khaibar yang telah menjadi milik umat Islam dipercayakan kepada orang Yahudi setempat, agar dirawat dan ditanami.

Adapun perjanjiannya adalah dengan bagi hasil 50% banding 50%. Pembagian bagi hasil ini ditetapkan dari hasil panen, bukan dari modal yang ditanam oleh si pemodal.

Dan ini sama saja dalam kasus diatas, bahwa pembagiannya adalah 50% untuk pemodal dan 50% untuk penggembala yang diambil dari hasil penjualan dari hewan ternak tersebut, bukan dari modal awal untuk mengawali usaha ternak.

Pada akad mudharabah, asas keadilan benar-benar harus dapat diwujudkan. Yang demikian itu dikarenakan kedua belah pihak yang terkait, sama-sama merasakan keuntungan yang diperoleh. Sebagaimana mereka semua menanggung kerugian bila terjadi secara bersama-sama, pemodal menanggung kerugian materi (modal), sedangkan pelaku usaha menanggung kerugian non-materi (tenaga dan pikiran). Sehingga pada akad mudharabah tidak ada seorang pun yang dibenarkan untuk mengeruk keuntungan tanpa harus menanggung resiko usaha.

Akan tetapi apabila akad antara anda dan pemilik hewan ternak hanya sebatas akad kerja dan bukan kerja sama, maka pembagian yang anda dapatkan dari pemilik hewan ternak hanya sebatas gaji saja yang disepakati oleh kedua belah pihak, bukan keuntungan hasil hewan ternak.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *