╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣2⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*CARILAH PINJAMAN YANG DI DALAMNYATIDAK TERDAPAT UNSUR RIBA*
      
*Pertanyaan*

Nama : Resna Seliawati
Angkatan : 5
Grup : 18
Nama Admin : Ummi Lisya
Nama Musyrif : Ummi Ning Afiah
Domisili : Tasikmalaya

*TANYA USTADZ*

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Saya dan suami kan sudah komitmen tidak mau riba lagi. Tapi kebetulan saya jadi bendahara di sekolah tempat mengajar.

Ada suatu masalah di sekolah terkait keuangan. Yang harus ditutup kebetulan kita tidak ada dana talang.

Ibu kepala di sekolah saya, menyarankan pinjam ke koperasi. Saya sudah mengatakan, “silakan kalau mau pinjam, saya tidak mau menandatanganinya”. Saya meminta untuk diwakilkan saja oleh guru yang lain.

Namun ibu kepala malah mengatakan sok alim, tidak bertanggungjawab dan sebagainya ketika rapat.

Apa saya harus mengiyakan menandatangani dokumen peminjaman di koperasi atau bagaimana baiknya?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Perlu diketahui, tidak semua koperasi yang menggunakan unsur riba dalam akad dan transaksi pinjam/hutangannya. Jika memang mengharuskan pinjam koperasi maka silakan carilah koperasi yang pinjamannya bebas dari akad ribawi. Jika memang tidak ada koperasi yang akad pinjamnya bebas dari ribawi, maka solusi lainnya adalah mencari pinjaman dari pihak lain yang tidak ada sama sekali akad ribawi nya.
Karena jika hanya meminjam dari koperasi saja, sementara koperasi sudah jelas ada akad ribanya maka jangan minjam uang di sana, akan tetapi pinjamlah dari pihak lain yang tidak ada sama sekali akad ribanya.

وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا۟ ۚ

Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqoroh: 275).

وَمَآ ءَاتَاكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلْعِقَابِ.

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya. (QS. Al-Hasyr: 7).

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *