*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣5⃣4⃣0⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*BISA DIKATAKAN NUSYUZ*
*BILA MELAKUKAN KEMAKSIATAN*
*Pertanyaan*
Nama : Fulanah
Angkatan : T06
Grup : 09
Nama Admin : Indrila Deswari
Nama Musyrifah : Ummu Javier
Domisili : Bandung
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Saya dan suami ada berselisih paham dan mungkin menurut suami saya, saya tidak taat kepada beliau. Meskipun saya tidak bersalah.
Sampai beliau mendiamkan saya hampir 10 hari.
Dan apakah benar, jika istri nusyuz itu gugur hak nafkah dari suami?
Saran apakah yang baik untuk saya Ustadz?
Saya sudah mulai mengalah, jika memang saya nusyuz. Saya sudah meminta maaf, tetapi tidak ada respon sampai sekarang.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.
1. Tidak semua perbedaan pendapat atau keributan lalu sang isteri dianggap nusyuz. Tidak termasuk sebagai pelaku nusyuz kecuali dengan ketentuan yang telah disebutkan yaitu melakukan kemaksiatan dalam hak suami yang wajib ditunaikan. Maka hendaklah memastikan pokok permasalahan sebelum memberikan vonis kepada istri bahwa dia telah melakukan nusyuz.
Karena kebanyakan suami mudah dan cepat memberikan predikat nusyuz kepada istrinya hanya karena perselisihan yang remeh yang terjadi antara keduanya dan ini merupakan tindakan yang otoriter.
2. Kewajiban suami terhadap istrinya adalah memberikan nafkah dengan cara yang baik, dan dalil dari yang demikian itu adalah firman Allah Ta’ala :
وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة البقرة: 233)
Dan kewajiban suami memberi makan dan pakaian kepada para istri dengan cara yang makruf. (QS Al Baqarah: 233)
Sabda Nabi Shallallahu Alaihi wasallam dalam khutbah beliau pada saat haji Wada:
وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (رواه مسلم، رقم 1218)
“Dan kewajiban atas kalian terhadap mereka para istri nafkah-nafkah mereka serta pakian mereka secara baik.” (HR. Muslim, no. 1218)
Dan hal nafkah ini tidak gugur, dan tanggungan tersebut tidak gugur dengan hal ini, sebagaimana kewajiban yang tetap menjadi tanggungan bagi orang yang menyewa rumah atau apartemen di tempati ataupun tidak maka dia tetap harus membayar sewanya.
3. Kami nasihatkan kepada anda; hendaknya anda menjaga kasih sayang kepada suami anda dan tetap berusaha memperbaiki hubungan anda dengannya. Apabila
anda ingin menyelesaikan perkara anda dengan suami anda, hendaklah anda meminta mediator yang akan memberikan nasihat yang bijak kepada kalian berdua, baik dari anggota keluarga anda maupun dari keluarga suami, agar memperbaiki hubungan antara kalian berdua.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply