╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣5⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*SISTEM KPR*
*DALAM BANK SYARIAH*
*TERMASUK KEDALAM TRANSAKSI RIBA*
      
*Pertanyaan*
Nama: Yulia Desi Eka Putri
Angkatan : 06
Grup : 12
Nama Admin : Nisa & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Jawa Barat

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Saya memiliki rumah KPR di bank Panin Dubai syariah. Dulu saya mau mengambil rumah KPR, karena ada kata-kata syariahnya.

Yang mau saya tanyakan Ustadz, apakah di bank syariah tersebut juga termasuk riba ya Ustadz?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Baarokallahu fiki.

Sistem KPR secara umum dalam pembelian rumah adalah sistem ribawi. Dalam realitasnya KPR adalah dimana bank meminjamkan uang kepada customer dan bank menginginkan lebih dari customer. Ini yang dilarang oleh syariat islam. Yaitu adanya tambahan dalam akad.

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap hutang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama. Akad ini bukan akad jual beli. Di dalamnya murni riba. Baik DP atau angsurannya. Tidak ada penghitungan agar terhindar dari riba. Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wasallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat pemakan riba, penyetor riba, penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba. Kata beliau, semuanya sama dalam dosa. (HR. Muslim)

Hendaknya ukhty bertaqwa kepada Allah dalam membeli rumah. Apabila tidak dapat membeli secara kontan atau tunai maka sewa lebih aman dari ancaman dari orang-orang yang terlibat dalam akad riba.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Ustadz Aulia Ramdhanu,Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading