╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣5⃣1⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*HUKUM MELEPAS CADAR*
      
*Pertanyaan*
Nama : S
Angkatan : 6
Grup : –
Nama Admin : Nur Dian Azzahra
Nama Musyrifah : Ita Intari
Domisili : Long Ikis, kab. Paser Kaltim

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Saya mau bertanya.

Alhamdulillah saya baru sekitar 1-2 bulan memakai niqob, karena memang keinginan saya. Dan alhamdulillah suami awalnya mendukung. Tetapi tiba-tiba suami menyuruh saya melepas, dikarenakan ada dari pihak keluarga yang menyindir secara terang-terangan. Karena pekerjaan suami.

Alhamdulillah saya mengenal sunnah sudah lumayan lama, hanya saja jarang mengikuti kajian. Dikarenakan jarak tempuh jauh dan saya mempunyai 4 orang anak dan yang 3 masih kecil-kecil.

Suami saya masih bekerja di dealer mobil, posisi sebagai supervisornya. Insya Allah suami ingin berhenti dan keluar dari riba. Kami selalu berusaha, karena kami pernah mengambil riba sebelum kami mengenal sunnah. Dengan masih berusaha menguatkan pondasinya.

Apakah saya harus mengikuti suami, untuk melepaskan niqob saya atau tetap saya pertahankan?

Karena suami berkata masih belum pantas, tunggulah setelah dia berhenti dari pekerjaannya. Karena suami malu, selalu disindir seperti pemakan riba.

Apakah saya tidak pantas memakainya, karena masih bertentangan dengan pekerjaan suami?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

1⃣ Hukum melepas cadar dibagi menjadi dua bagian :

1. Apabila ukhty meyakini kewajiban cadar maka haram untuk melepasnya

2. Apabila ukhty meyakini bahwa cadar adalah sunnah maka tidak sepatutnya untuk dilepaskan walaupun tidak berdosa.

2⃣ Tidak perlu risau dengan omongan mertua atau orang lain ketika ukhty bertekad untuk menggunakan cadar. Pakaian muslimah bukan masalah pantas karena suami ataupun keadaan yang lain. Tapi harus dari dorongan dalam hati ukhty.

Semoga Allah ﷻ memberikan kekuatan kaum Muslimin dan muslimah dalam menjalankan syariat-Nya.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Ustadz Aulia Ramdhanu,Lc.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading