╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣5⃣5⃣0⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MEMAKAI CELANA*
*DI ATAS MATA KAKI*
*BAGI LAKI-LAKI*

*Pertanyaan*
Nama : Rina
Angkatan : 06
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah/ Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bekasi

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz, mau bertanya tentang hukum memakai celana diatas mata kaki bagi laki- laki.

Bagaimana hukumnya, sunnah ataukah wajib Ustadz ?

Mohon jawabannya beserta dalilnya.
Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du.

Isbal adalah perbuatan yang haram maka wajib ditinggalkan.
Termasuk kesombongan, maka hukumnya haram karena Allah membenci orang orang yang sombong.

Berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah : “Kesimpulannya, isbal melazimkan pakaian yg dijulurkan, dan menjulurkan pakaian melazimkan kesombongan, walaupun pelakunya tidak bermaksud sombong.”
(Fathul Bari 10/325).

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Waspadalah kalian dari isbal pakaian, karena hal itu termasuk kesombongan, dan Allah tidak menyukai kesombongan.”
[Hadits Riwayat Abu Dawud 4084, Ahmad 4/65, dishohihkan oleh Al-Albany dalam As-Shohihah 770]

Berkata Ibnul Aroby rahimahullah :
“Tidak boleh bagi laki-laki untuk memanjangkan pakaiannya melebihi kedua mata kaki, meski dia mengatakan : “Aku tidak menariknya karena sombong”, karena larangan hadits secara lafazh mencakup pula bagi yang tidak sombong, maka tidak boleh bagi yang telah tercakup dalam larangan, kemudian berkata : “Aku tidak mau melaksanakannya karena larangan tersebut tidak ada pada diriku.” ; ucapan semacam ini merupakan klaim yang tidak bisa diterima, bahkan memanjangkan pakaian itu sendiri menunjukkan kesombongan.”
[Fathul Bari 10/325]

Kesimpulan;

Wajib bagi kita setelah datang dalil dalil untuk mengikutinya dan tidak menolak dalil dengan hawa nafsu.

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِت ْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“ Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih.”
[An-Nur/24 : 63]

Adapun menurunkan celana di bawah kedua mata kaki yang dilakukan sebagian orang adalah perbuatan yang dilarang.
Dan yang sesuai dengan sunnah adalah hendaknya gamis atau yang sejenisnya, ujungnya berada antara setengah betis sampai mata kaki dengan mengamalkan semua hadits-hadits tadi.

Dan Allah adalah sebaik-baik pemberi taufiq.

Wallahu A’lam Bishshowab.

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro, Lc. Mpd.

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS :
https://grupislamsunnah.com
Fanpage : web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram : instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS : grupbelanjasunnah.com
Telegram : t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab : https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube : bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading