╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣4⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM HADIAH UNTUK KONSUMEN*

*Pertanyaan*
Nama: Gina Hardyanti
Angkatan : T. 06
Grup : 010
Nama Admin : Dian
Nama Musyrifah : Ety Hanifah
Domisili : Jawa Barat

      
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Saya bekerja di bagian pengadaan obat di rumah sakit. Ada beberapa obat yang diorder via aplikasi. Setiap transaksi mendapatkan poin yang bisa ditukar dengan voucher atau diuangkan melalui OVO.

Point ini tidak diketahui oleh pihak rumah sakit, selain kami yang di bagian pengadaan. Setiap bulan kami tukarkan pointnya untuk dibelikan makanan.

Bagaimana hukumnya Ustadz ?

Selain itu, kami sering mendapatkan makanan dari sales representative yang suka menawarkan obat ke dokter. Makanan ini biasanya memang ada jatahnya dari pabrik obat, tempat sales bekerja.

Apakah halal bagi kami makanan tersebut ?
Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Bolehnya memberi dan menerima hadiah semacam ini, karena termasuk transaksi jual beli yang salling ridha. Dan hukum asal jual beli adalah halal.

Hadiah semacam ini statusnya sama dengan hibah tsawab . Karena tujuan utama penjual adalah meningkatkan penjualan. Sehingga tambahan keuntungan sebagai nilai pengganti atas hadiah yang diberikan.

Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya mengenai hadiah untuk konsumen yang memenuhi target belanja dengan nilai tertentu. Jawaban beliau,

Mengenai barang dagangan yang dijual pedagang ini, yang dia menjanjikan hadiah bagi konsumen yang belanjanya memenuhi target sekian, jika barang ini dijual dengan harga standar pasar, hadiah semacam ini dibolehkan.
(Fatawa at-Tujjar wa Rijal al-A’mal, Ibnu Utsaimin, hlm.38)

*Kesimpulan;*

Poin dengan harga barang tetap dan tidak dinaikkan hukumnya boleh, tapi poin karena harga dinaikkan hukumnya haram

Insha Allah makanan tersebut juga halal

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Wukir Saputro Lc Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading