╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO* : 1⃣5⃣6⃣3⃣

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *MENANGGUNG PELIKNYA*
*PERSOALAN KELUARGA SUAMI*
*AKIBAT KAKAK IPAR TERJERAT PINJOL*

*Pertanyaan*
Nama : K
Angkatan:
Grup :
Nama Admin : Ayu
Nama Musyrifah : Ning Afiah
Domisili : Jawa Barat

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya, Ustadz.

Keluarga suami saya terlibat permasalahan dengan pinjaman online yang menyebabkan kakak ipar laki-laki menghilang dari istri dan 4 anaknya.

Akibat permasalahan tersebut, ibu mertua saya jatuh sakit.

Yang ingin ditanyakan :

1. Apakah suami saya bertanggungjawab penuh untuk nafkah istri kakak ipar dan 4 anaknya ?

Dengan kondisi yang ada, istri kakak ipar tidak bekerja dan hanya berpasrah diri.

2. Salah satu dari anak kakak ipar saya, merupakan anak di luar pernikahan yang berjenis kelamin laki-laki.

Karena anak di luar pernikahan bernasab pada ibunya, bagaimana hubungan mahram dengan anak-anak saya yang berjenis kelamin perempuan ?

3. Seberapa jauh saya boleh mencampuri urusan keluarga suami saya ?

4. Selama ibu mertua saya sakit, saya dimintai tolong suami untuk merawat beliau.
Namun, ibu mertua saya memiliki tabiat untuk berbohong dan mengadu domba.
Sehingga saya menjadi enggan untuk mengurus dan berbakti kepada beliau.

Apakah mengurus mertua juga merupakan kewajiban saya sebagai istri ?

Mohon pencerahannya, Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.

1. Suami anda tidak wajib manafkahi kakak ipar anda.
Yang wajib menafkahi kakak ipar anda setelah berpisah dari suami nya adalah orang tuanya (mertua anda).
Hanya saja sebagai saudara, suami anda ikut membantu untuk meringankan beban dan masalah dari kakak ipar anda.

يَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ ۖ قُلْ مَآ أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا۟ مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ

Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan.
Jawablah, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”.
Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.
(Qs. Al-Baqoroh : 215).

Dan semestinya istri dari kakak ipar juga harus berusaha dan mau bekerja untuk bisa menfakahi anak anak-anaknya.
Tentu pekerjaan yang sesuai dengan qodratnya sebagai perempuan, dan tidak mengharapkan iba dan bantuan dari orang lain, namun jika dibantu maka silahkan di terima dan diambil.

2. Sepupu dari pihak bapak, dan sepupu dari pihak ibu, tidak mahram dengan anak anda.
Baik dari pernikahan sah, maupun hasil dari luar nikah.
Karena sepupu halal/boleh dinikahi.

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللَّاتِي آتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاتِكَ

“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.”
(QS. Al-Ahzab: 50)

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading