╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣6⃣2⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM LASH LIFTING BULU MATA*

*Pertanyaan*
Nama : Rodhiya Rahman
Angkatan: 04
Grup : 07
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Riau

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah ﷻ.

Izin bertanya Ustadz,

Bagaimana hukumnya lash lifting bulu mata, yang menggunakan bahan alami dan lem yang bisa tahan sampai 2 bulan untuk melentikkan bulu mata?

Bulu mata saya panjang, tapi turun ke bawah. Jadi sering menusuk dan masuk ke mata, jika tidak menggunakan penjepit bulu mata. Agar tidak masuk ke mata. Tapi cara ini ribet karena tidak pakai apa-apa lagi, sehingga harus sering diulang.

Banyak klaim halal, karena ini bukan metode menyambung bulu mata. Namun saya ragu dengan sistem lemnya.

Apakah sah wudhu karena menggunakan cara tersebut, Ustadz ?

Mohon atas jawabannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya.
Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Namun yang hendaknya dicamkan seorang wanita adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam. Hukum asalnya memotong bulu mata adalah haram. Akan tetapi, jika ada bulu mata yang membahayakan, misalnya terlalu panjang sehingga mengganggu mata, pada kodisi ini, tidak terlarang untuk mencukur sebatas untuk menghilangkan gangguan.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru,S.Ud.,M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading