*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣5⃣6⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*MENGGABUNGKAN SHALAT*
*Pertanyaan*
Nama : Ummu Atiqah
Angkatan: 02
Grup : 96
Nama Admin : Ning Afiah
Nama Musyrifah : Ukhty Hani
Domisili : –
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah ﷻ.
Izin bertanya Ustadz,
Sebelumnya saya ceritakan dulu kondisi saya.
Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki bayi berusia 2 bulan. Saya menyusui penuh dan sekarang tinggal di Jerman.
Seperti yang kita ketahui di Jerman sekarang sedang musim panas. Dan jam sholat berubah drastis terutama Maghrib pukul 21.57 dan isya pukul 23.13.
Federasi muslim Eropa memberikan kelonggaran untuk menggabungkan sholat isya di waktu magrib.
Yang menjadi masalah saya adalah suami saya tidak berkenan bila sholat isya dijamak dengan sholat maghrib, karena berkeyakinan bahwa yang boleh menjamak sholat hanyalah ketika dalam kondisi safar.
Sedangkan saya merasa sejauh ini menerapkan itu sangat berefek ke kesehatan saya. Tidur jadi lebih larut karena harus menunggu waktu isya, istirahat jadi tidak berkualitas. Dan jika terlewat capek saya ketiduran sampai beberapa kali terlewatkan sholat maghrib.
Hampir setiap kali saya bangun dengan perasaan kesal, tidak menentu, sholat tidak khusyuk dan badan tidak fit karena tidur yang terpotong-potong dan berantakan. Ditambah saya terus menyusui.
Mohon sarannya untuk saya Ustadz.
Saya merasa dilema.
Apakah saya terus melanjutkan sholat sebagaimana suami saya ataukah mengikuti keringanan dari federasi muslim di sini ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
المَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
*Adanya kesulitan akan memunculkan adanya kemudahan.*
Maksud dari kaedah di atas: di antara hikmah dan rahmat Allah, apabila datang sesuatu kesulitan, maka syari’at diperingan dan dipermudah.
*Dalil-Dalil Pendukung*
Kaedah ini berasal dari beberapa ayat di antaranya,
فَإِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (5) إِنَّ مَعَ الْعُسْرِ يُسْرًا (6)
“Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan, sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.” (QS. Asy Syarh: 5-6).
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” (QS. Al Baqarah: 185).
يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
“Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah.” (QS. An Nisa’: 28).
Berdasarkan dalil – dalil tersebut, maka kita boleh mengambil kemudahan tatkala kita mendapatkan kesulitan. Namun jika saudara statusnya musafir di negri orang, tidak niat menetap selamanya di jerman maka ambillah hukum musafir. Namun jika saudara tidak musafir maka ambil yang termudah untuk melaksanakan ibadah tersebut namun tetap berdasarkan ketentuan syariat.
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru,S.Ud.,M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply