╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣5⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MENJADI BINTANG IKLAN*

*Pertanyaan*
Nama: Cacha
Angkatan: T. 05
Grup : 018
Nama Admin : Lisya
Nama Musyrifah : Afiah
Domisili : Depok

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Semoga Ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan dan limpahan Rahmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aamiin.

Izin bertanya Ustadz.
Apakah boleh anak balita mengikuti casting model iklan (iklan susu) ?

Niatan ana mengikuti anak ana, karena hadiahnya yang lumayan besar untuk tabungan sekolah anak-anak ana nantinya (karena setahu ana sekolah Sunnah harganya lumayan mahal).

Bagaimana hukumnya Ustadz ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Dalam sebuah kaidah dalam perkara dunawiyah “al-ashlu fil asy-yaa-i al-ibahah” (الأصل في الأشياء الإباحة) adalah salah satu kaidah fiqih yang dipegang oleh jumhur ulama, termasuk kalangan Syafi’iyyah, yang artinya dalam bahasa Indonesia, “Hukum asal dari segala sesuatu adalah mubah”. Maksudnya, jika sesuatu tidak ada penjelasannya yang tegas dalam nash syariat tentang halal-haramnya, maka ia halal hukumnya.

Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وسخر لكم ما في السماوات وما في الأرض جميعا منه

Artinya : “Dan Dia telah menundukkan untuk kalian semua yang ada di langit dan di bumi, (sebagai rahmat) dari-Nya.”
(QS. Al-Jatsiyah [45]: 13).

Berdasarkan ayat di atas dan ayat-ayat semisal, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa Dia menciptakan dan menundukkan semua yang di langit dan di bumi untuk manusia, dan itu berarti hukum asal untuk semua hal tersebut adalah halal dan mubah digunakan.

Hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

ما أحل الله فهو حلال، وما حرّم فهو حرام، وما سكت عنه فهو عفو، فاقبلوا من الله عافيته، فإن الله لم يكن لينسى شيئا

Artinya: “Apa yang Allah halalkan maka ia halal, dan apa yang Allah haramkan maka ia haram, sedangkan apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan, maka terimalah oleh kalian pemaafan dari Allah tersebut, karena Allah tidak pernah melupakan sesuatu.”
(HR. Al-Bazzar, Ath-Thabarani, dan Al-Baihaqi, dari Abu Ad-Darda radhiyallahu ‘anhu, dengan sanad hasan).

Namun jika sudah di ketahui bahwa hasil dari membayar bintang iklan itu dari perkara yang harom, maka jadi harom seperti diantaranya juga di sponsori oleh bir bintang, atau wanita yang tidak menutup aurat dan sebagainya. maka hukum mubah berubah menjadi haram.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *