╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣7⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*SHALAT WAJIB*
*TIDAK DILAKUKAN*
*DI ATAS KENDARAAN*
      
*Pertanyaan*
Nama: Fitri
Angkatan : 6
Grup : T14
Nama Adminah : Velya Aristi
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Wonosobo, Jawa Tengah

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Dalam hadits yang disebutkan, bahwa shalat di atas kendaraan boleh. Asalkan shalat sunnah. Lalu bagaimana dengan shalat wajib?

Terkadang kita mengendarai bus dan tidak berhenti di waktu-waktu shalat, seperti perjalanan agak jauh. Sehingga melewati beberapa waktu shalat.

Mohon penjelasannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du;

Shalat wajib tidaklah dilakukan di atas kendaraan, bahkan shalat wajib dilakukan dengan turun, lalu shalat di atas tanah. Sebab shalat wajib hanyalah sedikit dibandingkan dengan shalat sunnah. Demikian juga ketika seseorang di pesawat sebisa mungkin shalat sambil berdiri untuk shalat wajib.

Namun, Jika di kendaraan tidak ada tempat khusus untuk shalat, lalu waktu shalat sudah masuk dan kendaraan terus berjalan, kemudian khawatir luput dari waktu shalat bila mesti menunggu berhenti, juga shalat tersebut tidak mungkin dijamak dengan shalat lainnya, *maka ia shalat sesuai keadaannya. Jika ia mampu shalat sambil berdiri, lalu rukuk dan sujud, maka ia lakukan seperti itu. Jika ia tidak mampu shalat sambil berdiri, maka ia shalat sambil duduk, dan ia berisyarat untuk rukuk dan sujud*. Hal ini adalah pengamalan dari firman Allah Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghabun: 16).

Menurut ijmak (kesepakatan ulama) bahwa wajib bagi setiap mukallaf (yang sudah dibebani kewajiban) agar melaksanakan shalat pada waktunya masing-masing sesuai kemampuan, tidak boleh shalat itu ditunda kecuali jika ingin menjamaknya dengan shalat berikutnya.
Wallahu a’lam.

والله تعالى أعلم بالصواب

  Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro Lc., M.pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *