╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣6⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

*CARA MEMBEDAKAN DARAH*
*HAID DAN ISTIHADHAH*
      
*Pertanyaan*
Nama: Windy FG
Angkatan : T06
Grup : GiS Ustadz Syafiq 09
Nama Admin: Ukh Indrila Deswari
Nama Musyrifah : Ummu Javier
Domisili : Bandung

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Apabila kita haid di luar dari kebiasaan, mengira itu darah haid. Setelah banyak membaca, ternyata itu adalah darah istihadah.

1. Bagaimana dengan sholat yang telah tertinggal?

2. Apakah saya harus meng-qodho semua sholat yang telah tertinggal selama ketidaktahuan saya l?

3. Dan bagaimana cara melakukannya?

Selama darah istihadah itu masih ada, apakah kita harus mandi besar setiap ingin melaksanakan sholat lima waktu?

4. Yang terakhir, apabila kita haid di awal bulan. Semisalnya tanggal 1 dan darah terus tidak berhenti sampai tanggal 1 bulan berikutnya.

Apakah di bulan yang baru ini, darah yang keluar termasuk darah haid atau masih darah istihadah l?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du;

Bagaimana membedakan darah haidh dan darah istihadhah?

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:

فَقَدْ أَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَجْلِسَ عَادَتَهَا ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ لَهَا عَادَةٌ فَإِلَى تَمْيِيْزِهَا ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا تَمْيِيْزٌ ، فَإِلَى عَادَةِ النِّسَاءِ الغَالِبَةِ ، سِتَّةِ أَيَّامٍ أَوْ سَبْعَةِ أَيَّامٍ ، وَاللهُ أَعْلَمُ

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam telah memerintahkan untuk mengikuti kebiasaan haid (sebagai patokan). Kalau tidak punya kebiasaan, maka melihat pada perbedaan warna darah (tamyiz). Jika tidak bisa membedakan, maka melihat pada kebiasaan wanita pada umumnya yaitu enam atau tujuh hari. Wallahu a’lam.

1. Kaidah mengatakan “Ilmu sebelum kita beramal dan berucap”,Namun kejadian sudah terjadi, sehingga anda tidak diwajibkan mengulangi salat yang anda tinggalkan di waktu-waktu yang dianggap masih haid tersebut (padahal sebenarnya bukan haid). Dengan dalil yang menyatakan bahwa Allah memaafkan kesalahan dan kelupaan dari umat ini, sebagaimana firman Allah,

لاَ يُكَلِّفُ اللّهُ نَفْساً إِلاَّ وُسْعَهَا لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْراً كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِنَا رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَا لاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِينَ.

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakan dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berkata), ‘Wahai Rabb kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang yang sebelum kami. Wahai Rabb kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami sesuatu yang tak sanggup kami pikul. Maafkanlah kami, ampunilah kami, dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.” (Qs. Al-Baqarah: 286).

2. Tidak harus mandi besar untuk shalat saat istihadhoh.

Maka bagi seorang wanita tetap diwajibkan melaksanakan shalat setelah bersuci setiap akan mendirikan shalat, dengan cara membasuh tempat keluarnya tersebut lalu menahan keluarnya dengan pembalut kemudian berwudhu untuk setiap kali shalat.

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *