*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣5⃣8⃣2⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM ISTRI DITINGGAL SUAMI*
*LEBIH DARI 15 TAHUN LAMANYA*
*Pertanyaan*
Nama : –
Angkatan: 02
Grup : 05
Nama Admin : Ning Afiah
Nama Musyrifah : Salma Ummu Dimas
Domisili : Medan
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga ustadz dalam keadaan sehat dan selalu dalam lindungan Allah ﷻ.
Izin bertanya Ustadz,
Apabila seorang isteri ditinggal merantau oleh suaminya, selama kurang lebih 15 tahun lamanya. Tapi tidak diberikan nafkah lahir dan batin.
1. Bagaimana hukum sesuai syar’i Ustadz ?
2. Apakah ia masih menjadi isterinya ?
3. Dan bila suaminya kembali kepadanya, perlukah mereka menikah lagi (ijab qobul kembali) ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد
Allah memerintahkan para suami untuk bergaul dengan istrinya sebaik mungkin. Sebagaimana Allah perintahkan para istri untuk mentaati suaminya sebaik mungkin. Allah berfirman,
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Pergaulilah istri kalian dengan cara yang makruf. (QS. an-Nisa: 19)
Dan bagian dari pergaulan yang baik terhadap istri adalah memberi perhatian kepada istri. Karena itu, meninggalkan istri dalam waktu yang cukup lama, termasuk pelanggaran dalam rumah tangga, karena bertentangan dengan perintah untuk mempergauli istri dengan benar.
Para ulama menyimpulkan, batas maksimalnya adalah 6 bulan. Jika lebih dari 6 bulan, istri punya hak untuk gugat di pengadilan.
Al-Buhuti mengatakan,
وإن لم يكن للمسافر عذر مانع من الرجوع وغاب أكثر من ستة أشهر فطلبت قدومه لزمه ذلك
Jika suami safar tidak memiliki udzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari 6 bulan, lalu istri nuntut agar suami pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang. (Kasyaf al-Qana’, 5/193).
Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Imam Ahmad,
وسئل أحمد أي ابن حنبل رحمه الله: كم للرجل أن يغيب عن أهله؟ قال: يروى ستة أشهر
Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.” (al-Mughni, 8/143).
Batas 6 bulan itu berdasarkan ijtihad Amirul Mukminin, Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu.
Sesungguhnya talak termasuk akad lazim, yang dia sah jika dijatuhkan oleh pihak suami. Karena itu tidak ada istilah talak otomatis, baik karena suami istri berpisah lama untuk bekerja, atau karena sudah tidak cinta, atau sebab lainnya. Selama suami tidak mengucapkan kata talak, cerai, pegat, atau ucapan semacamnya, maka tidak ada talak.
Istri yang ditinggal pergi oleh suami, dan dia merasa keberatan karena pisah lama dengan suami, dia berhak untuk melakukan gugat cerai ke pengadilan agama.
Dalam Fikih Sunah dinyatakan,
للمرأة أن تطلب التفريق إذا غاب عنها زوجها ولو كان له مال تنفق منه، بشرط:
1 – أن يكون غياب الزوج عن زوجته لغير عذر مقبول.
2 – أن تتضرر بغيابه.
3 – أن تكون الغيبة في بلد غير الذي تقيم فيه.
4 – أن تمر سنة تتضرر فيها الزوجة.
*Istri dibolehkan untuk gugat cerai ketika ditinggal oleh suaminya, meskipun suami telah memberikan nafkah untuknya, dengan syarat:*
1. Kepergian suami meninggalkan istri tanpa udzur yang bisa diterima
2. Adanya madharat yang memberatkan istri karena kepergian suami.
3. Kepergian suami ke luar daerah yang ditinggali istri
4. Telah berlalu selama setahun sehingga menyebabkan istri tersiksa.
Penulis Fikih Sunah juga mengatakan,
وكذلك لها الحق في أن تطلب التفريق للضرر الواقع عليها لبعد زوجها عنها لا لغيابه. ولابد من مرور سنة يتحقق فيها الضرر بالزوجة وتشعر فيها بالوحشة، ويخشى فيها على نفسها من الوقوع فيما حرم الله. والتقدير بسنة قول عند الامام مالك
Leave a Reply