*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣5⃣8⃣1⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*APAKAH UANG SYUBHAT*
*BOLEH DISEDEKAHKAN ?*
*Pertanyaan*
Nama: I
Angkatan: T5
Grup : 21
Nama Admin : Sri Rahayu
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Bandung Barat
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Apakah boleh harta syubhat suami saya, yang saya sembunyikan diam-diam. Saya gunakan untuk membeli karpet mushola ?
Saya khawatir, jika suami yang simpan akan digunakan untuk belanja keluarga.
Karena menurut suami, harta itu bukan syubhat atau boleh digunakan.
Suami saya seorang PNS. Dan kadang setelah ada lelang proyek, suka ada bagi-bagi uang dari perusahaan yang menang proyek tersebut. Ini termasuk harta syubhat kan Ustadz, karena suami saya bilang tidak syubhat apalagi haram. Sebab beliau tidak pernah memintanya.
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id Radhiallahu ‘Anhu menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam mengkategorikan perkara syubhat:
1.Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara yang haram. Alasan mereka adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa yang menghindar dari yang samar maka dia telah menjaga agamanya dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjatuh dalam perkara yang samar maka dia telah terjatuh dalam perkara yang haram.”
2. Kelompok yang memasukan syubhat sebagai perkara yang halal. Alasan mereka adalah ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “seperti penggembala yang berada dekat di pagar milik orang lain.” Ini menunjukkan dia belum masuk keharaman, namun sebaiknya kita bersikap wara’ (hati-hati) untuk meninggalkannya.
3. Kelompok yang mengatakan bahwa syubhat bukanlah halal dan bukan pula haram, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah menyebutkan bahwa halal dan haram adalah jelas, maka hendaknya kita bersikap seperti itu. Tetapi meninggalkannya adalah lebih baik, dan hendaknya bersikap wara’. (Imam Ibnu Daqiq Al ‘Id, Syarh Al Arbain An Nawawiyah, Hal. 44. Maktabah Al Misykah).
*Berdasarkan penjelasan di atas Pendapat kelompok yang ketiga yang nampaknya lebih kuat.*
dan terdapat sebuah kaedah dalam memanfaatkan harta semacam ini -semisal harta riba- disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin,
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
“Sesuatu yang diharamkan karena usahanya, maka ia haram bagi orang yang mengusahakannya saja, bukan pada yang lainnya yang mengambil dengan jalan yang mubah (boleh)” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 2). Berdasarkan kaidah tersebut maka tidak boleh memanfaatkan harta syubhat.
Adapun memberikan uang syubhat atau riba kepada orang lain. Hanya saja, statusnya bukan sedekah karena yang memberi tidak mendapatkan pahala sedekah dengan uang tersebut. Untuk itu, sebaiknya, ketika memberi sekaligus menjelaskan bahwa uang tersebut adalah uang riba atau bahwa itu adalah hasil praktik dari sesuatu yang haram, agar si penerima tidak menyangkanya sebagai sedekah.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply