╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣5⃣9⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *UPAH USAHA JASA TRANSFER*
      

*Pertanyaan*
Nama: FN
Angkatan: T05
Grup : 03
Nama Admin : Dewi
Nama Musyrifah : Nina
Domisili : Pasaman, Sumbar

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Alhamdulillah, ana sudah resign dari bank konvensional yang sudah ana jalani lebih kurang 18 tahun, Alhamdulillah.

Yang ana tanyakan;
Bagaimana dengan usaha agen Bari Link ?

Agen Bari Link itu perpanjangan tangan BRI, tapi khusus untuk pelayanan jasa. Yaitu jasa transfer, jasa penarikan uang, pembayaran listrik, pembayaran air, dan segala bentuk pembayaran.

Di mana dari jasa bank yang ditetapkan bank BRI, itu nanti uang / biaya dari jasa yang diterima dari pelanggan di bagi 2 dengan Agen Bari Link.

Misalnya, biaya transfer Rp. 10.000,-. Berarti Rp. 5.000,- untuk BRI, Rp. 5.000,- lagi untuk si Agen Bari Link.

Kalau ana membaca dari penjelasan Ustadz sebelumnya. Ustadz mengatakan tidak semua kegiatan perbankan yang dikategorikan riba. Seperti pembayaran jasa transfer, dan lain-lain. Sementara kegiatan Agen Bari Link adalah seputaran jasa.

Apakah itu artinya tidak riba ya Ustadz ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Semoga Allah memberikan keteguhan dan istiqomah kepada antum.

Sepanjang ilmu kami ketahui bahwa pengambilan jasa transaksi pada asalnya hukumnya halal akan tetapi yang bermasalah adalah transaksi dengan saldo anda berada di bank konvensional sehingga saudara mendapatkan bunganya. Maka telah sepakat ulama dunia bahwa bank konvensional itu haram hukumnya dan tidak ada silang pendapat diantara mereka.

Maka saran kami tinggalkan usaha tersebut dan carilah nafkah yang halal.
والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading