*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣5⃣9⃣0⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM MELUNASI PINJAMAN*
*PADA BANK KONVENSIONAL*
*YANG SUDAH DIHAPUS BUKUKAN*
*Pertanyaan*
Nama: Maryani
Angkatan: T. 05
Grup : 023
Nama Admin : Ida Nurlaila
Nama Musyrifah : Lia Emylda
Domisili : Tasikmalaya
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Ustadz selalu dalam perlindungan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Aamiin.
Izin bertanya Ustadz.
Berkaitan dengan hutang riba ke bank konvensional, yang sudah macet dan akhirnya dihapus bukukan oleh pihak Bank beberapa tahun yang lalu.
Pertanyaannya;
1. Bagaimana hukumnya bagi peminjam tersebut, yang dulu tidak mau membayar hutangnya tersebut.
Namun setelah hijrah dan bertobat, maka sebagai bentuk penebus dosanya, dia ingin membayar sisa hutangnya tersebut. Yang sekarang sudah dihapus bukukan oleh pihak Bank, namun dia masih mempunyai catatan jumlah yang harus dibayarkannya (tempo hari diberikan catatan oleh pihak Bank, secara globalnya dan tidak diketahui pokok hutangnya berapa).
2. Bolehkah dia membayar hutangnya tersebut, disalurkan ke lembaga penampung uang riba ?
Karena jika dibayarkan ke pihak Bank, peminjam yang dulu pun sudah tidak ada catatannya (sudah dihapus bukukan).
3. Kemudian, dari catatan jumlah angka yang diberikan pihak Bank tempo hari itu tidak diketahui pokok hutangnya berapa, karena dikhawatirkan dari angka tersebut masih terdapat bunga dan dendanya.
4. Bagaimana cara membayarkannya, apakah keseluruhannya ?
Karena dia benar-benar sudah tidak ingat berapa pokok hutangnya tersebut.
Demikian Ustadz, mohon pencerahannya.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣ Silahkan dibayarkan hutang sesuai catatan secara global.
2⃣ Ahsannya, penanya harus ingat berapa pokok hutangnya, dan itu dibayarkan ke pihak bank. Adapun ribanya jika memang sudah dihapuskan oleh pihak bank, maka boleh di berikan kepada lembaga penampung uang riba. Oleh sebab itu, penanya harus menanyakan berapa pokok hutangnya di bank, lalu itu yang dilunasi.
3⃣ Maka dibayarkan sesuai dengan kesepakatan antara dua belah pihak. Jika memang keduanya sepakat bahwa pokok hutang sekian, maka pokonya itu dibayarkan/dilunasi. Adapun bunganya jika memang dihapuskan maka berikan ribanya kepada lembaga penampung uang riba.
4⃣ Sebaiknya anda bayarkan seluruhnya. Baik pokoknya maupun ribanya. Pokok hutang merupakan kewajiban anda untuk dilunasi.
Hanya saja, penanya terikat dengan undang-undang dzalim buatan bank. Dan undang-undang ini mengikat di negara kita. Ketika penanya bertekad tidak mengembalikannya, dikhawatirkan bank bisa menuntutnya. Jika tidak bisa diselesaikan di darat, bank bisa menggunakan jasa pengadilan. Dampak kedzaliman yang ditimbulkan, bisa lebih menakutkan.
Sementara ada sebagian bank yang menetapkan sistem bunga-berbunga. Sehingga bisa jadi, penanya sudah merasa melunasi pokok utangnya, tapi bunga menghasilkan bunga. Jika dibiarkan tahunan, bisa menjadi angka yang tidak terduga.
Sehingga dari pertimbangan ini, penanya perlu memahami aturan main bank. Semakin selamat dari bank, makin menenangkan.
Tapi jika memang sudah dihapuskan oleh pihak bank, maka kewajiban anda hanya membayarkan pokok nya saja.
Allah berfirman,
وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
“Jika kalian bertaubat, maka kalian hanya mendapatkan pokok pinjaman dari harta kalian. Kalian tidak mendzlimi dan tidak didzalimi.”
(QS. Al-Baqarah: 279).
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
Leave a Reply