*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣5⃣8⃣9⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM BERMUAMALAH*
*DENGAN PELAKU RIBA*
*Pertanyaan*
Nama: Rosfiah
Angkatan: T. 04
Grup : 023
Nama Admin : Suwinda
Nama Musyrifah : Siti Rahma
Domisili : Bekasi
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Saya seorang penjual jasa sablon. Beberapa waktu lalu, saya (pihak ke-3) pernah mendapatkan orderan sablon dari teman saya (Pihak ke-2) yang ternyata dari Bank pihak ke-1 (lembaga ribawi).
Yang ingin saya tanyakan,
1. Bagaimana dengan uang yang saya dapatkan atas orderan tersebut, apakah termasuk uang riba juga ?
2. Bagaimana hukumnya bermuamalah dengan pelaku/lembaga ribawi, misal pelaku/lembaga ribawi membeli produk/jasa dari saya sebagai pedagang ?
3. Apabila saya bekerja pada suatu perusahaan kontraktor yang customernya semua/sebagian besar lembaga ribawi, apakah uang gaji yang saya dapatkan termasuk haram Ustadz karena dari lembaga riba ?
Demikian yang ingin saya tanyakan Ustadz.
Syukron yaa ustadz..
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1⃣ Uang hasil orderan tersebut bukan uang riba.
أن ما حُرِّم لكسبه فهو حرام على الكاسب فقط، دون مَن أخذه منه بطريق مباح.
Sesuatu yang diharamkan karena cara memperolehnya yang haram, maka itu haram bagi orang yang melakukan cara tersebut saja, bukan pada orang yang mengambil darinya melalui jalan yang halal (mubah). Semisal jual beli.
عن ذر بن عبد الله عن ابن مسعود قال : جاء إليه رجل فقال : إن لي جارا يأكل الربا ، وإنه لا يزال يدعوني ، فقال : مهنأه لك ، وإثمه عليه
Dari Dzar bin Abdullah, dia berkata, “Ada seseorang yang menemui Ibnu Mas’ud lalu orang tersebut mengatakan, ‘Sesungguhnya, aku memiliki tetangga yang membungakan utang, namun dia sering mengundangku untuk makan di rumahnya.’ Ibnu Mas’ud mengatakan, ‘Untukmu enaknya (makanannya) sedangkan dosa adalah tanggungannya.’”
(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf, no. 14675).
2⃣ Boleh saja dan sah, dosanya ditanggung oleh pelaku riba.
3⃣ Tidak, sebagaimana penjelasan diatas.
بارك الله فيكم.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply