*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣6⃣0⃣6⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUKUM SHALAT*
*DALAM KEADAAN SEDANG DUDUK ?*
*Pertanyaan*
Nama : Nur Izhar Rani
Angkatan: 01
Grup : –
Nama Admin : Esa Fira
Nama Musyrifah : Hayatul Fatiyyaturrahma
Domisili : Sumatera Utara
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz,
Saya pernah terkena 2 bisul di kaki kiri, di paha belakang dan betis.
Keadaannya sudah sangat parah, meradang. Dan salah satu bisulnya hampir pecah.
Saat itu, sangat sakit dan saya sangat kesulitan berjalan. Terutama kesulitan menggerakkan kaki saat gerakan duduk, sujud, dan bangkit kembali dalam solat.
Karena dilihat gerakan sholat saya tidak sempurna, kakak saya menyuruh saya sholat dalam keadaan duduk.
Akhirnya saya solat duduk. Namun setelah sholat selesai, saya melihat darah bisulnya sudah pecah dan merembes sampai ke pakaian, mukena dan tempat saya solat.
Pertanyaannya :
1. Apakah pilihan solat dalam keadaan duduk saat itu dibolehkan ?
Karena saya masih sanggup berdiri, namun saya tidak bisa gerakan duduk, sujud dan bangkit kembalinya dengan sempurna.
Misalnya, saat sujud saya hanya mampu merapatkan satu kaki saja ke tempat sujud. Dan kaki lain tidak menyentuh tempat sholatnya. Jadi saya merasa bingung.
2. Apakah sholat saya sah, karena setelah habis sholat saya mengetahui ternyata darah bisul yang pecah menyebar di tempat saya sholat duduk, mukenadan pakaian saya ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1.Sholat dalam keadaan udzur dengan cara duduk dibenarkan dalam agama ,dan anda tetap mendapat pahala yang sama sesuai kebiasaan saat anda sehat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا مَرِضَ الْعَبْدُ أَوْ سَافَرَ ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَل مُقِيمًا صَحِيحًا
“ Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat seluruh pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996)
Karena Allah Ta’ala berfirman,
فاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (سور التغابن: 16)
“Bertakwalah kalian kepada Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16)”
Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ (رواه البخاري، رقم 7288 ومسلم، 1337)
“Jika aku perintahkan kalian terhadap suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari, no. 7288, dan Muslim, no. 1337)
2.Sholat anda tetap sah berdasarkan pendapat jumhur .
Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.”
(Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51.)
والله تعالى أعلم بالصواب
Dijawab oleh : Ustadz Wukir Saputro,Lc.,M.Pd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
Leave a Reply