*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*1⃣5⃣9⃣8⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*HUTANG SESUAI KESEPAKATAN*
*ANTARA YANG MEMBERI HUTANG*
*DAN YANG BERHUTANG*
*Pertanyaan*
Nama: Fulanah
Angkatan: T06
Grup : 12
Nama Admin : Nisa Nurhasanah & Zuniati
Nama Musyrifah : Zatriana
Domisili : Bogor, Jawa Barat
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Afwan izin bertanya.
*Kalau orang mempunyai hutang lebih dari 3 hari, apakah wajib kita menagihnya* ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته.
Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du;
Dalam masalah hutang piutang maka tidak ada ketentuan harus menagih hutang setelah tiga hari.
Namun anda harus ketahui bahwa hutang itu sesuai dengan kesepakatan anda dan teman/saudara anda yang berhutang.
Atau dengan kata lain, hutang piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam *dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian* dengan jumlah yang sama.
Diantara adab hutang piutang adalah dengan mencatatnya walaupun jumlahnya kecil. Catatlah besar nominalnya dan batas waktunya.karena ini yang diperintahkan Allah Ta’alaa kepada kita dalam transaksi non tunai.
Allah Ta’alaa berfirman;
{ یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ إِذَا تَدَایَنتُم بِدَیۡنٍ إِلَىٰۤ أَجَلࣲ مُّسَمࣰّى فَٱكۡتُبُوهُۚ وَلۡیَكۡتُب بَّیۡنَكُمۡ كَاتِبُۢ بِٱلۡعَدۡلِۚ وَلَا یَأۡبَ كَاتِبٌ أَن یَكۡتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُۚ فَلۡیَكۡتُبۡ وَلۡیُمۡلِلِ ٱلَّذِی عَلَیۡهِ ٱلۡحَقُّ وَلۡیَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا یَبۡخَسۡ مِنۡهُ شَیۡـࣰٔاۚ …
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. [QS. Al-Baqarah: 282]
Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan”. (Lihat Tafsir Al-Quran Al-Azhim, III/316).
Kesimpulan;
Pembayaran hutang sesuai kesepakatan dua pihak. Jika mereka sepakat sepekan, atau sebulan, atau lebih ,maka tagihlah setelah jatoh tempo.
والله أعلم بالصواب
Dijawab oleh :
Ustadz Wukir Saputro Lc., Mpd
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply