╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣0⃣8⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM DANA INFAQ*
*YANG DIJADIKAN DANA PINJAM MEMINJAM*

*Pertanyaan*
Nama: Nila
Angkatan: T. 05
Grup : 012
Nama Admin : Luluk
Nama Musyrifah : Selvi
Domisili : Jakarta

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz.

Di sekolah anak saya, ada infaq setiap hari Jum’at. Uang infaq terkumpul dan kemudian untuk program gerakan orang tua asuh.

Ternyata selain infaq tersebut diberikan kepada yang tidak mampu atau kesulitan ekonomi, ternyata dijadikan dana talangan/pinjam meminjam tanpa sepengetahuan kami sebagai yang berinfaq.

Dan pemberian dana talangan/pinjaman tersebut tidak ada perjanjian akadnya yang jelas.

Terkait hal tersebut bagaimanakah hukumnya dalam islam ?
Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Jika sebuah lembaga membuka donasi di peruntukan program orang tua asuh, maka harus di jalankan sesuai amanah tersebut.

Kita tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang melakukan penipuan dan kecurangan. Mereka menampakkan kepada masyarakat bahwa sedang menggalang dana untuk kepentingan orang lain atau umum, namun ternyata untuk memperkaya diri. Mereka terkena ancaman Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:

[ إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ]

“Ada beberapa orang yang membelanjakan harta Allah di jalan yang tidak benar, maka hukuman bagi mereka adalah neraka di hari kiamat.” 
(HR. Bukhari no. 3118)

Ibnu ‘Allan menjelaskan makna “harta Allah di jalan yang tidak benar” maksudnya:

يتصرفون في أموال المسلمين بالباطل

“Membelanjakan harta kaum muslimin di jalan yang batil.”
(Dalilul Falihin)

Kita juga tidak pungkiri ada oknum-oknum para penggalang dana yang tidak amanah. Niat mereka baik dan mereka juga menyalurkan dana kepada yang membutuhkan, namun mereka ambil sebagian dana untuk diri mereka. Ini juga merupakan kekeliruan. Dan ini butuh pembahasan fikih tersendiri mengenai “upah” bagi para penyalur donasi.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *