╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣0⃣7⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM BERBELANJA*
*DI TEMPAT YANG*
*BERMODALKAN UANG RIBA*

*Pertanyaan*
Nama: Fatimah
Angkatan: T. 05
Grup : 032
Nama Admin : Nihayatul Khoerot
Nama Musyrifah : Sarie Ausanti
Domisili : Kalimantan Timur
      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Ustadz izin bertanya;
1. Apakah boleh berbelanja di toko/warung yang modal nya dari uang riba ?

2. Kemudian jika terlanjur berbelanja, apakah makanannya juga ikut haram ?

Mohon pencerahannya Ustadz.
Syukron.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Saudara penanya -semoga Allah selalu melimpahkan rahmatNya kepada kita semua-. Bagi pihak toko meminjam uang ke bank apabila dengan cara syar’i maka diperbolehkan. Adapun sebuah toko meminjam ke bank dengan bunga -sedikit ataupun banyak- maka ini adalah hakikat riba dan hukumnya adalah haram berdasarkan Alqur’an, Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama).

Didalam bab ini terdapat kaidah yang sangat populer, yaitu:

كل قرض جر نفعا فهو ربا

“Setiap piutang yang mendatangkan manfaat/keuntungan adalah riba.”

Adapun bagi masyarakat yang belanja di toko tersebut, maka tidak mengapa pada asalnya terlebih lagi masyarakat tidak mengetahui bahwa modal toko tersebut dari bank. Namun jika masyarakat mengetahui bahwa toko tersebut modalnya dari uang riba, sebaiknya jangan belanja di toko tersebut, karena masuk keumuman ayat.

Allah Ta’ala berfirman,

{ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ }

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ”
(QS. Al Maidah: 2).

Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat atau dosa.

Maka berdasarkan dalil tersebut, menunjukkan dengan jelas bahwa siapa saja yang memberi petunjuk pada kejelekan, dosa atau maksiat, maka ia akan mendapatkan aliran dosa dari orang yang mengikutinya.

Ini sudah jadi cukup bukti dari kaedah yang dibahas kali ini, yaitu siapa yang menolong dalam maksiat, maka terhitung pula bermaksiat.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading