Mungkin banyak yang belum tahu sunnah ini, sehingga jarang yang melakukannya.
Dalil sunnah ini diambil dari kisah Ka’ab bin Malik -rodhiyallohu ‘anhu- ketika dia BERTAUBAT dari ‘ketergelincirannya’ tidak ikut dalam Perang Tabuk.
Setelah Allah menurunkan wahyu kepada Nabi -shollallohu ‘alaihi wasallam- tentang diterimanya taubatnya, yaitu dalam Surat Attaubah: 118, maka dia mengatakan kepada beliau shollallahu ‘alaihi wasallam:
“Wahai Rosululloh, sungguh termasuk dari (kesungguhan) TAUBATKU adalah aku akan melepaskankan diri dari hartaku sebagai SEDEKAH kepada Allah dan kepada Rosul-Nya -shollallohu ‘alaihi wasallam-..”
Maka beliau mengatakan: “Tahan sebagian hartamu untukmu, karena itu lebih baik bagimu..” [HR. Bukhori: 2757, dan Muslim: 2769].
———-
Al-Hafizh Ibnu Hajar -rohimahulloh- ketika mensyarah hadits di atas mengatakan,
“Dalam hadits ini … terdapat anjuran BERSEDEKAH ketika bertaubat, dan bahwa orang yang bernadzar untuk bersedekah dengan SELURUH hartanya; dia tidak wajib menunaikan semuanya..” [Fathul Bari 8/124-125].
* Dalam hadits ini juga terdapat pelajaran, bahwa BELUM TENTU bersedekah dengan seluruh harta lebih afdhol daripada bersedekah dengan sebagian harta.. karena kemampuan dan tingkat keimanan yang berbeda pada setiap orang.
Lihatlah bagaimana Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wasallam- mengijinkan Abu Bakar -rodhiyallohu ‘anhu- menyedekahkan SELURUH hartanya [HR. Abu Dawud: 1678, hasan], namun tidak mengizinkan Ka’ab bin Malik -rodhiyallohu ‘anhu-, wallohu a’lam.
Ditulis oleh,
Ustadz Dr. Musyaffa’ Ad Dariny MA, حفظه الله تعالى
ref : https://bbg-alilmu.com/archives/10557
Telegram BIS: https://t.me/ilmusyar1
* Grup Whatsapp* :https://bit.ly/grupbis
Silakan disebar Artikel ini dengan tidak menambah atau mengurangi isi tulisan dan yang berkaitan dengannya
┅┅══❃ ✿❃══┅┅ ✿❃══┅┅
Leave a Reply