*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣6⃣2⃣3⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*MEMBELI MOBIL*
*DENGAN UANG PINJAMAN*
*Pertanyaan*
Nama: Maya Rosmayanti
Angkatan: 06
Grup : 10
Nama Admin : Dian Puspita
Nama Musyrifah : Ety Hanifah
Domisili : Cimahi
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Ustadz, saya mempunyai kondisi seperti ini;
Saya memiliki sebuah mobil A dengan harga jual Rp. 60.000.000,-. Saya berencana untuk menjual mobil A tersebut dan membeli mobil B seharga Rp. 160.000.000,- (Rp. 100.000.000,- dari tabungan dan Rp. 60.000.000,- dari hasil penjualan mobil A).
Orang tua saya memiliki mobil C dengan harga jual Rp. 40.000.000,-.
Orang tua saya mengatakan, “Bagaimana kalau yang dijual adalah mobilnya (mobil C) lalu mobil saya yaitu mobil (A) diberikan kepada mereka. Uang penjualan mobil C nanti diberikan kepada saya untuk menambah uang untuk membeli mobil B.”
Dan karena nilai jual mobil C lebih murah dari mobil A, maka selisihnya sebesar Rp. 20.000.000,- untuk pembelian mobil B, saya akan meminjam dari orang tua saya (di luar dari hasil penjualan mobil C).
Pertanyaannya;
1. Bagaimana akad transaksi antara saya dan orang tua saya tersebut?
2. Apakah diperbolehkan seperti itu atau adakah yang menyelisihi syariat dari transaksi tersebut ?
Mohon pencerahannya Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
1. Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wa sallam melarang menjual yang bukan miliknya.
Nabi Muhammad Sholallahu Alaihi Wa sallam bersabda :
لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
Jangan engkau jual sesuatu yang engkau tidak punya. ( HR Nasa’i dan Tirmidzi)
Ukhty hendaknya membeli dahulu mobil orang tua ukhty kemudian menjualnya bukan menjual yang belum dimiliki ukhty.
2. Pinjaman uang ke orang tua dalam transaksi ini dapat termasuk dalam kategori riba.
Dalam kaidah di sebutkan
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
Setiap akad pinjam meminjam dengan mengambil manfaat adalah riba.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Aulia Ramdanu, Lc.
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah
Leave a Reply