*SBUM*
*Sobat Bertanya*
*Ustadz Menjawab*
╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝
*NO : 1⃣6⃣4⃣3⃣*
*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
https://grupislamsunnah.com
*Kumpulan Soal Jawab SBUM*
*Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab
═══════ ° ೋ• ═══════
*PEMBAGIAN HARTA WARISAN*
*Pertanyaan*
Nama: WS
Angkatan: T. 04
Grup : 008
Nama Admin : Rini Ekaprayi Alwi
Nama Musyrifah : Rusnawati
Domisili : Pekanbaru
بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.
Orang tua laki-laki saya meninggal di tahun 2020, menyusul beberapa bulan kemudian nenek saya (Ibunya ayah) meninggal.
Sedangkan kakek (Ayahnya ayah) sudah meninggal terlebih dahulu pada tahun 2012.
Setelah meninggalnya nenek, adik perempuan ayah membagi harta waris kakek-nenek, kepada seluruh adik beradik ayah (kecuali ayah saya). Karena katanya dulu sudah pernah diberikan tanah saat masih hidup. Tanah ini tempat rumah orang tua kami berdiri.
Sepengetahuan saya, adik laki-laki dan ibu saya, tanah itu dibeli ayah saya dari kakek kami saat masih belum menikah. Karena itu selalu disampaikan ayah kami semasa hidup.
Jadi pembagian waris berdasarkan pesan kakek kami sebelum meninggal, begitu kata adik perempuan ayah saya.
Harta waris dibagi kepada;
1. Adik perempuan ayah, sebidang tanah.
2. Adik perempuan ayah, sebidang tanah dan rumah sesuai wasiat kakek.
3. Cucu laki-laki 2 orang dari adik laki-laki ayah yang sudah meninggal terlebih dahulu sebelum kakek meninggal, dua bidang tanah.
4. Adik laki-laki ayah yang juga tidak dibagi, karena sudah diberi tanah di masa hidup (ini jelas diberi, karena kami saksi hidup saat diberi).
5. Tersisa satu bidang tanah yang rencana akan dibagi antara No. 1, 2, 3, dan 4.
Saya mempunyai adik laki-laki 1 orang. Merasa tidak dilibatkan dalam pembagian dan menjadi pertanyaan bagi keluarga inti Ustadz.
Boleh tolong dibantu Ustadz untuk tata cara pembagiannya.
Syukron Ustadz.
جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.
*Jawaban*
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.
Pembagian warisan harus sesuai dengan tuntunan yang sudah Allah Ta’ala gambarkan secara rinci dalam Al Quran maupun hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam.
Adapun pemberian semasa hidup kakek dan nenek kepada anak-anaknya bukan termasuk warisan, itu hanya sekedar pemberian, bukan terhitung warisan.
Yang namanya warisan adalah harta tersisa yang ditinggalkan oleh pewaris (mayit), setelah hutang mayit dan biaya pengurusan jenazah di keluarkan.
قال تعالى: {للرجال نصيب مما ترك الوالدان والأقربون وللنساء نصيب مما ترك الوالدان والأقربون مما قل منه أو كثر نصيبا مفروضا} [النساء: ٧]
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.
(QS. An-Nisaa: 7)
Untuk mengetahui berapa bagian yang didapatkan, kami butuh informasi tentang siapa saja ahli waris dari si mayit (kakek).
Ahli waris yang pasti dapat adalah suami/istri, anak, dan orang tua.
Adapun informasi yang kami dapat tentang ahli waris dari penanya adalah
1. Dua anak perempuan (si kakek).
2. Dua anak laki laki (ayah dan adik ayah).
Sementara anak anak dari ayah, akan mendapatkan harta warisan dari ayahnya, digabungkan dari harta warisan yang didapatkan dari kakek dan nenek.
Jika ahli waris cuma berempat ini, maka masing masing anak laki laki dapat dua kali dari anak perempuan. Atau lebih mudahnya anak laki laki masing masing dapat dua, dan anak perempuan masing masing dapat satu.
والله تعالى أعلم بالصواب.
Dijawab oleh : Ustadz Mahatir Fathoni, S.Ag
═══════ ° ೋ• ═══════
*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)*
Leave a Reply