╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*1⃣6⃣4⃣0⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM ANAK*
*TIDAK BERBAKTI KEPADA ORANG TUA*

*Pertanyaan*
Nama: Fulana
Angkatan : T06
Grup : 09
Nama Admin : Siti Nur aisyah
Nama Musyrifah : Ummu Javier
Domisili : Tasikmalaya

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz

Apakah berdosa, jika seorang anak laki-laki yang sudah menikah membenci orang tuanya ?

Sampai 3 tahun tidak mengunjungi orang tuanya, bahkan lebaran pun tidak pulang.

Untuk alasan anak tidak pulang, dikarenakan ibunya di mata beliau banyak kesalahan seperti ghibah, menyalahkan orang lain. Dan terkadang yang dilarang oleh agama islam, seperti sering datang ke organg pintar untuk menyembuhkan penyakit.

Tapi di sisi lain ibunya sering berdzikir, sholat malam dan sholat witir untuk anak-anaknya.

Bagaimana hukumnya Ustadz ?

Sampai ayahnya pun sudah berbicara, jika tahun ini tidak itikad baik untuk silaturahmi dan menjenguk org tua. Anak laki-laki tersebut tidak akan diberi jatah untuk warisan dan dicoret dari warisan.

Apakah yang demikian diperbolehkan Ustadz ?

Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Seorang anak, meskipun telah berkeluarga, tetap wajib berbakti kepada kedua orang tuanya. Kewajiban ini tidaklah gugur bila seseorang telah berkeluarga. Namun sangat disayangkan, betapa banyak orang yang sudah berkeluarga lalu mereka meninggalkan kewajiban ini. Mengingat pentingnya masalah berbakti kepada kedua orang tua, maka masalah ini perlu dikaji secara khusus.
Dari Abu Bakroh, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مِنْ ذَنْبٍ أَجْدَرُ أَنْ يُعَجِّلَ اللَّهُ تَعَالَى لِصَاحِبِهِ الْعُقُوبَةَ فِى الدُّنْيَا – مَعَ مَا يَدَّخِرُ لَهُ فِى الآخِرَةِ – مِثْلُ الْبَغْىِ وَقَطِيعَةِ الرَّحِمِ

“Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan balasannya bagi para pelakunya [di dunia ini] -berikut dosa yang disimpan untuknya [di akhirat]- daripada perbuatan melampaui batas (kezhaliman) dan memutus silaturahmi (dengan orang tua dan kerabat)” (HR. Abu Daud no. 4902, Tirmidzi no. 2511, dan Ibnu Majah no. 4211, shahih)

Sedangkan ‘uququl walidain adalah gangguan yang ditimbulkan seorang anak terhadap keduanya, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contoh gangguan berupa perkataan, yaitu mengucapkan “ah” atau “cis”, berkata dengan kalimat yang keras atau menyakitkan hati, menggertak, mencaci maki dan lain-lain. Sedangkan yang berupa perbuatan adalah berlaku kasar, seperti memukul dengan tangan atau kaki bila orang tua menginginkan sesuatu atau menyuruh untuk memenuhi keinginannya, membenci, tidak mempedulikan, tidak bersilaturrahim, atau tidak memberi nafkah kepada kedua orang tuanya yang miskin.
Berdasarkan penjelasan tersebut walaupun orang tua saudari memiliki kesalahan atau berbuat dosa maka tetap berbuatlah baik kepada nya. Adapun kesalahan tetap di sampaikan dengan cara bijak dan hikmah jika tidak mampu kasih ceramah- ceramah atau di ajak ke majlis taklim sehingga kedua orang tua saudar tahu kesalahannya dan bertaubat kepada Allah.
والله أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *