╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*1⃣6⃣3⃣9⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM MENERIMA MAKANAN DARI*
*ORANG YANG KERJA DENGAN NON MUSLIM*

*Pertanyaan*
Nama: Ratna Rosyida
Angkatan : 06
Grup : T 16
Nama Admin : ummu alif
Nama Musyrifah : ummu kinan
Domisili : malang

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz

Ada teman yang mendapat kiriman makanan dari tetangga, rendang daging. Yang katanya dari tempat beliau bekerja.

Si tetangga ini bekerja dengan orang non muslim, cina.
Teman saya takut makanan ini apakah halal atau haram?

Mohon pencerahannya Ustadz

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

بسم الله، والحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداه.

Semoga Allah memberikan petunjuk dan hidayah kepada saudari.

Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani.
Maka dengan demikian jika daging sembelihan jika yang menyembelih adalah ahli Kitab dengan cara di sembelih dan menyebut nama Allah maka halal dagingnya.
Allah ta’ala berfirman:

وَ لاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ الله عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

“Janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. al-An’am: 121)
Jika yakin saudari mengetahui bahwa yang menyembelih selain tiga ( muslim, Yahudi dan Nasrani) tersebut maka haram dagingnya atau mengetahui ada dzat haram dalam daging tersebut maka haram dagingnya.
jika memang itu semua tidak diketahui cara menyembelihnya, maka daging sembelihan Nasrani atau Yahudi tersebut hukum asalnya halal. Berdasarkan sebuah hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘a, ia berkata:

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ ، لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ( سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ )

“Ada beberapa orang yang berkata: wahai Rasulullah, kami mendapatkan daging dari kaum yang lain. Dan kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah atau tidak ketika menyembelih. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kalau demikian, sebutlah nama Allah sebelum kalian memakannya, lalu makanlah”.” (HR. Bukhari no. 2057)
Berdasarkan hadist tersebut maka hukum asal sembelihan ahli Kitab adalah halal kecuali ada yang menunjukkan keharamannya.

والله أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh :
Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading