╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣5⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *MENYEWA RUMAH ATAU KPR?*
      
*Pertanyaan*
Nama: Maghfirah
Angkatan: T4
Grup : 45
Nama Admin : Sri Wahyu Hardianti
Nama Musyrifah : Atih Setiasih
Domisili : Pontianak

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه
Izin bertanya Ustadz.

Salahkah seorang adik, tidak mengizinkan namanya untuk digunakan kakaknya yang mau KPR Rumah Syariah, dengan alasan ia tidak mau berhubungan dengan hutang, walau yang membayar KPR tersebut kakaknya ?

Kasus ini karena si Kakak (Sulung) terbelit hutang riba dan hendak melunasinya dengan menjual rumah peninggalan bapak mereka. Yang kini ditinggali si adik bungsunya (yang mau dipakai namanya untuk KPR) dan ibunya.

Sedang kakaknya yang terbelit hutang ini mengontrak dengan keluarga kecilnya sendiri. Begitu pula dengan kakak kedua (anak tengah) ikut suami kerja keluar kota.

Sedang ibunya tak memiliki harta dari ayah selain rumah dan tanah (tanah warisan yang belum jelas pembagian).

Jadi, rumah yang mau diambil dengan KPR oleh si kakak tadinya akan dijadikan pengganti rumah untuk si adik bungsu dan ibunya.

Bagaimana hukumnya Ustadz ?

Dan apakah ada cara lain dalam melunaskan hutang riba ini ?

Karena jika tidak segera dibayarkan, khawatir rumah ibu dan adiknya ini akan di lelang bank. Yang menjadi jaminan adalah sertifikat rumah tersebut.

Dan juga si kakak sudah berbicara dengan pihak bank, yang menghasilkan penawaran oleh bank boleh bayar semampunya, waktu diperpanjang. Namun tidak mengurangi hutang pokok sama sekali. Dan malah menambah beban bunga, Allahul Musta’an.

Lalu apakah mengontrak adalah pilihan yang tepat bagi si ibu & adiknya ini, ketika rumah sudah terjual. Dibanding harus KPR Syariah alias berhutang ?
Mohon pencerahannya Ustadz.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Tidak boleh tolong menolong dalam dosa dan keburukan walaupun kepada orang tua, saudara atau kerabat saudara. Sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. ” (QS. Al Maidah: 2).

Ayat ini menunjukkan bahwa terlarang saling tolong menolong dalam maksiat atau dosa. Riba sudah jelas termasuk dosa besar yang Allah dan Rasul-Nya haramkan.
Adapun mengontrak atau mengambil KPR mana yang benar? Maka yang benar yaitu lebih baik mengontrak dari pada mengambil KPR karena akan jatuh terhadap perbuatan dosa.
Sebagaimana dalam sebuah Kaedah:

درء المفاسد مقدم على جلب المصالح

“Menghilangkan mafsadat lebih didahulukan daripada mengambil manfaat.”
والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Ustadz Abdus Syakur Musawiru S.Ud., M.Pd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading