╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*NO : 1⃣6⃣6⃣3⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *HUKUM YASINAN*
*SAAT MAU BERANGKAT DAN PULANG*
*HAJI ATAU UMROH*

*Pertanyaan*
Nama : Reni Oktavianty
Angkatan : T06
Grup : 003
Nama Admin : Mila TA Zega
Nama Musyrifah : Hayatul Fhatiyyaturahma
Domisili : Sumatera Selatan

      

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Afwan, izin bertanya Ustadz.
Di daerah ana, kalau ada orang yang mau Haji atau Umroh. Sebagian orang datang menyalami dan memberikan amplop berisikan uang. Dan sebagian ada yang ditulis namanya.

Seharusnya ana bagaimana ya ustadz, jika posisinya ana datang ke tempat orang yang ingin berangkat Haji/Umroh tersebut ?

Lalu, bagaimana dengan orang yang mau Haji/Umroh tetapi mengadakan ngaji bersama dan membaca Yasinan? Katanya sebagai rasa syukur. Sepulangnya Haji/Umroh juga melakukan hal yang sama Ustadz.

Mohon pencerahannya untuk ana Ustadz, karena ana tidak tau harus bersikap bagaimana.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والصلام على رسول الله اما بعد.

Pada dasarnya tradisi/adat yang tidak bertentangan dengan aturan syar’i, maka hukumnya boleh dan tidak masalah. Apalagi jika tujuan memberikan amplop adalah dalam rangka memberikan bantuan kepada mereka yang berangakat haji/umrah agar tidak kehabisan bekal dijalan. Dan ini salah satu bentuk perilaku dan perbutan yang terpuji.

اَلْعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ

Yang artinya sebuah adat kebiasaan masyarakat, bisa dijadikan sebagai sandaran hukum. Apabila suatu masyarakat menilai sesuatu itu baik, sopan, maka itu bisa dijadikan sebagai sandaran hukum selama tidak bertentangan dengan syariat.

Adapun membaca yasinan sebelum dan sesudah berangkat haji maupun umrah, tidak pernah sama sekali diamalkan oleh orang-orang sebelum kita, baik Nabi ﷺ maupun para sahabat. Karena sebuah amalan yang dilakukan tanpa ada dasar dari Nabi Muhammad Shallallau ‘alaihi wasallam dianggap sesuatu yang baru dan menyelisihi ajaran Nabi Shallallau ‘alaihi wasallam.

Hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

[ مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ ]

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.
(HR. Muslim 1718).

Para ulama Ahlus Sunnah seringkali menguatarakan sebuah kalimat,

لَوْ كَانَ خَيرْاً لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ

“Seandainya amalan tersebut baik, tentu mereka (para sahabat) sudah mendahului kita melakukannya.

Adapun memberi amplop maka hal semacan ini tidak masalah, hanya saja jangan menjadi sesuatu kewajiban bagi seluruh individu, karena ini sifatnya hanya bantuan yang diberikan oleh orang yang mampu memberikan kepada orang yang mau berhaji atau umrah.

Adapun yasinan, maka hal ini tidak ada contoh dan panduan nya dari nabi Shallallau ‘alaihi wasallam ketika mau berangkat ataupun pulang dari haji maupun umrah.

والله تعالى أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh : Mahatir Fathoni S.Ag

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading