Dalam Fatwa Lajnah Daimah no. 6706, ada sebuah pertanyaan:
Usia saya 19 tahun. Saya sering shalat di rumah. Masjid dekat, tetapi saya tidak berangkat ke masjid. Saya bisa mendengar suara azan. Bagaimana hukum shalat saya?
Jawaban:
Bilamana keadaanmu seperti itu, shalat yang engkau kerjakan di rumah hukumnya HARAM.
Mengapa? Karena engkau meninggalkan shalat secara berjamaah di masjid padahal hukumnya wajib bagi laki-laki. Meski demikian, shalat yang engkau kerjakan tetap sah.
Sebab, shalat (wajib) berjamaah yang dilakukan di masjid bukanlah syarat diterimanya shalat, menurut pendapat yang sahih dari dua pendapat ulama.
Engkau harus bertobat dari perbuatan ini karena Allah subhanahu wa ta’la berfirman,
وتوبوا إلى الله جميعًا أيها المؤمنون لعلكم ترحمون
“Dan bertobatlah kalian wahai sekalian orang orang yang beriman, niscaya kalian akan beruntung.”
Wallahu a’lam bish shawab.
Wabillahit taufiq wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.
Komite Tetap untuk Penelitian Ilmiah dan Fatwa Ulama
WhatsApp Salafy Indonesia
Channel Telegram || http://telegram.me/ForumSalafy
Leave a Reply