╔══❖•ೋ°° ೋ•❖══╗
           
                    *SBUM*
            *Sobat Bertanya*
         *Ustadz Menjawab*

╚══❖•ೋ°° ೋ•❖══╝

*1⃣6⃣7⃣6⃣*

*Dirangkum oleh Grup Islam Sunnah | GiS*
  https://grupislamsunnah.com

  *Kumpulan Soal Jawab SBUM*
  *Silakan Klik :* https://t.me/GiS_soaljawab

═══════ ° ೋ• ═══════

  *ANAK TIRI MAHROM ATAU BUKAN*

*Pertanyaan*
Nama: Fulanah
Angkatan : T6
Grup : 08
Nama Admin : Febrina Ummu Baihaqi
Nama Musyrifah : Noorida Ummu Javier
Domisili : Tangerang

بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُه

Izin bertanya Ustadz

Jika seorang wanita menikah dengan seorang duda dan duda tersebut mempunyai anak laki-laki berusia 17 tahunan.

1. Apakah anak sambung itu menjadi mahram ?

2. Jika si anak tersebut mencium tangan saya sebagai bentuk menghargai/menghormati saya sebagai ibu, apakah diperbolehkan atau tidak ?

Mohon penjelasannya Ustadz, agar kami paham dan tidak melanggar syariat.

جزاكم الله خيرا وبارك الله فيكم.

*Jawaban*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bismillah, wash shalaatu was salaamu ‘alaa rasulillaah, Amma ba’du;

Seorang wanita haram dinikahi karena tiga sebab, yaitu karena nasab (keturunan), persusuan, dan mushaharah (pernikahan). Oleh karena itu, mahram wanita juga terbagi menjadi tiga macam yaitu mahram karena nasab atau keluarga, persusuan dan pernikahan.

Point yang anda sebutkan adalah anak tiri.dan anak tiri termasuk golongan mahrom yang disebabkan karena mushoharoh.

Kedudukan anda sebagai ibu tiri adalah mahrom dari anak suami anda dari istri yang lain yaitu anak tiri anda sekarang.

Hal ini disebutkan oleh Allah Ta’ala dalam firman-Nya, yang artinya, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka,atau ayah mereka,atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau *putra-putra suami mereka*.” (Qs. An-Nur: 31)

Sebagaimana perkaan Imam Al Qurthubi rohimahullah:
Anak tiri (anak suami dari istri lain)
Termasuk anak tiri adalah cucu tiri baik cucu dari anak tiri laki-laki maupun perempuan, begitu juga keturunan mereka (Lihat Tafsir Qurthubi 12/154 dan 5/75, Tafsir Fathul Qodir 4/24, dan Tafsir Ibnu Katsir 1/413).

Jika anak tiri itu mahrom maka boleh berjabat tangan untuk bersalaman.

والله أعلم بالصواب.

  Dijawab oleh :
Ustadz Wukir Saputro Lc Mpd

═══════ ° ೋ• ═══════

*Official Account Grup Islam Sunnah (GiS)⁣⁣*

WebsiteGIS:
https://grupislamsunnah.com
Fanpage: web.facebook.com/grupislamsunnah
Instagram: instagram.com/grupislamsunnah
WebsiteGBS: grupbelanjasunnah.com
Telegram: t.me/s/grupislamsunnah
Telegram Soal Jawab: https://t.me/GiS_soaljawab
YouTube: bit.ly/grupislamsunnah

View Source


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Discover more from Al-Qur'an Application

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading